Nasional

Dirut Pertamina Riva Siahaan Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp193,7 T! Ini Perannya

Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews
Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Dirut pertamina Riva Siahaan diduga terjerat kasus korupsi, negara rugi Rp193,7 T! Ini perannya 

SERAMBINEWS.COM-Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa beberapa saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan bukti dokumen yang telah disita. 

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk pihak dari Pertamina dan seorang broker.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Blender Barang Bukti Sabu, Musnahkan Ganja Hingga Barang Rampasan

Tersangka yang berasal dari Pertamina antara lain SDS, yang menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF dari PT Pertamina International Shipping, serta AP yang menjabat sebagai VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional.

Pihak broker yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain MKAR, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Peran Riva

Dilansir dari Antara (25/2/2025), kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produksi kilang yang melibatkan Riva bermula antara 2018 hingga 2023, saat kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri yang mengutamakan pasokan dari sumber dalam negeri.

PT Pertamina (Persero) diwajibkan untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

 Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riva, bersama SDS dan AP, melakukan pengondisian dalam rapat yang membahas optimalisasi hilir.

Hasil rapat tersebut digunakan untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak dapat terserap sepenuhnya.

Pengkondisian ini mengarah pada pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang melalui skema impor.

Baca juga: Soal Imigrasi Minta Pemerintah RI Cari Pulau Khusus Untuk Rohingya, Begini Tanggapan Wagub Aceh

Dengan penurunan produksi kilang, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja menolak produksi minyak mentah dalam negeri. 

Alasan penolakan yang digunakan adalah spesifikasi minyak yang tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Akibat dari hal tersebut, secara otomatis bagian produksi minyak mentah dari KKKS untuk dalam negeri diekspor ke luar negeri.

 PT Kilang Pertamina Internasional kemudian melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak Bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” jelas Qohar dikutip via Kompas.com (25/2/2025).

 Perbuatan ketujuh tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.

Profil Riva

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta.

Ia juga menyelesaikan studi magister di bidang Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.

 Berdasarkan profil LinkedIn-nya, Riva memulai kariernya sebagai account manager di Matari Advertising dari Maret 2005 hingga Maret 2007.

Selanjutnya, ia bekerja sebagai assistant account director di TBWA Indonesia antara Maret 2007 dan September 2008.

Pada September 2008, Riva bergabung dengan PT Pertamina (Persero) sebagai key account officer hingga Maret 2010.

Karier Riva di perusahaan BUMN tersebut terus berkembang. Ia mulai menjabat sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010 hingga Desember 2013.

Setelah itu, ia dipindahkan dan bertugas sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura antara Desember 2013 hingga Januari 2015.

Pada Februari 2015, Riva menduduki posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service.

Riva menjabat sebagai bunker trader selama satu tahun hingga Februari 2016, sebelum dipindahkan menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).

Kemudian, pada Maret 2018 hingga April 2019, ia diberi tugas sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.

Karier Riva terus menanjak, dengan menjabat sebagai VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada periode April 2019 hingga Desember 2020.

 Di perusahaan yang sama, ia kemudian dipercaya untuk memegang posisi VP Sales and Marketing dari Desember 2020 hingga Mei 2021, dan dilanjutkan dengan posisi sebagai Commercial Director pada Mei hingga Oktober 2021.

Pada Oktober 2021 hingga Juni 2023, Riva dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga.

Jabatan tertinggi yang terakhir dijabat oleh Riva di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah Chief Executive Officer (CEO) atau Direktur Utama.

Harta Riva

Riva tercatat memiliki harta sebesar Rp21,6 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK untuk periode 2023 pada 31 Maret 2024. Namun, setelah memperhitungkan utang sebesar Rp2,6 miliar, harta bersihnya menjadi Rp18,9 miliar.

 Sebagian besar hartanya berasal dari tiga unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, Banten, dengan total nilai Rp7,7 miliar.

 Selain itu, dia juga memiliki lima kendaraan, terdiri dari dua mobil dan tiga sepeda motor, dengan nilai total Rp2,9 miliar.

Riva juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp8,6 miliar.

Baca juga: Kasus LGBT Ibarat Gunung Es, Farid Nyak Umar Ingatkan Peran Orang Tua Dalam Lindungi Anak

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved