Opini
Citra PA dalam Framing Masyarakat Aceh
Tidak dapat dipungkiri, kembalinya Sang Panglima ke pucuk pimpinan Pemerintah Aceh memberikan kesan tersendiri bagi sebagian kalangan masyarakat.
Ir Jafaruddin Husin MT, Anggota Tim Perumus UUPA
PELANTIKAN Muzakir Manaf (Mualem) berduet dengan Fadhlullah (Dek Fad) membuka lembaran baru bagi Partai Aceh (PA) setelah kalah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 lalu. Sejak kesepakatan damai antara RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) PA tempat bernaungnya para eks kombatan terjadi pasang surut. Dukungan masyarakat mulai terkikis pelan-pelan seiring berjalannya waktu. Dari sangat fanatik terhadap perjuangan GAM, hingga apatis terhadap sikap beberapa oknum internal partai yang mencederai citra partai amanah MoU Helsinki tersebut.Sebelum membahas lebih jauh mengenai sepak terjang PA hingga bagaimana potensi eksistensinya ke depan, penulis ingin mengajak pembaca melihat sekilas bagaimana partai lokal diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pada Bab XI tentang Partai Politik Lokal, Pasal 75, ayat (1) menjelaskan bahwa penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal. Undang-undang tersebut merupakan hasil dari kesepakatan perdamaian di Finlandia pada 15 Agustus 2005.
Perjanjian tersebut dianggap sebagai jalan pintas yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik berdarah yang menelan ribuan korban jiwa. Perundingan tersebut dijadikan sebagai langkah awal mengubah peta politik demokrasi yang semula dilakukan dengan cara kekerasan (kotak peluru) berubah menjadi perjuangan politik (kotak suara). Pembolehan membentuk partai lokal menjadi lex specialis bagi Aceh yang menjadi pembeda dengan provinsi lain di seluruh Indonesia.
Partai lokal ini menjadi wadah bagi eks kombatan secara khusus dan masyarakat Aceh secara umum untuk menyampaikan aspirasinya demi kesejahteraan masyarakat. Sejak disahkannya UUPA tersebut, perkembangan partai politik lokal sangat pesat. Tercatat sebanyak 20 partai politik lokal yang siap mewarnai perpolitikan di Aceh. Namun, setelah melalui beberapa tahap verifikasi, hanya enam partai lokal yang dapat ikut serta dalam pemilu, yaitu Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), dan Partai Bersatu Atjeh (PBA).
Hasil pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada tahun 2009, PA dinyatakan sebagai partai pemenang pemilu dengan perolehan suara terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan perolehan kursi sebanyak 33 kursi dari total 69 kursi. Gegap gempita itu kemudian menurun, walaupun masih sebagai yang dominan, kursi PA hanya tersisa 29, padahal jumlah kursi yang tersedia bertambah saat itu, dari sebelumnya 69 kursi, pada Pileg 2014 menjadi 81 kursi.
Begitu juga Pileg periode berikutnya tahun 2019 juga kembali merosot. PA hanya memperoleh 18 kursi di DPRA. Jumlah ini di luar ekspektasi karena mereka menargetkan perolehan kursi lebih banyak dari Pileg sebelumnya, yakni 35 kursi. Sedangkan pada Pileg 2024, PA memperoleh 20 kursi DPRA, juga tidak mampu mencapai target. (Serambi Indonesia, 23 April 2019: PA Dominan Perolehan Suara). Artinya, bila dibandingkan dari awal kemunculan partai bentukan eks GAM ini, dari 33 kursi hanya tersisa 20 kursi. Hal ini sejatinya menjadi kajian tersendiri bagi PA untuk mengintrospeksi diri di mana kelemahan itu. Mencoba menemukan alasan-alasan kenapa kepercayaan publik mulai kusut.
Harus disadari, Partai Aceh bukan hanya milik eks kombatan, tetapi kado Pemerintah Pusat untuk masyarakat Aceh yang seharusnya dijaga dan dipelihara dengan baik. Bila tidak, terbuka kemungkinan trust masyarakat terhadap partai amanah MoU Helsinki tersebut akan hilang dengan sendirinya.
Fokus perbaikan citra
Tidak dapat dipungkiri, kembalinya Sang Panglima ke pucuk pimpinan Pemerintah Aceh memberikan kesan tersendiri bagi sebagian kalangan masyarakat. Label “premanisme” masih dilekatkan oleh sekelompok masyarakat yang pernah mendapatkan pengalaman kurang etis saat berhadapan dengan kader Partai Aceh. Selama ini, mereka terkesan meminta-minta proyek ke dinas-dinas dengan perilaku kasar. Pengalaman-pengalaman tersebut dialami oleh masyarakat yang bekerja di pemerintahan.
Penulis pernah mencoba membuat riset sederhana terhadap kepemimpinan eks GAM. Beberapa responden yang pernah penulis mewawancarai, mereka mengaku khawatir dengan kembalinya Partai Aceh berkuasa. Para responden risau akan kembali berhadapan dengan orang-orang yang minta proyek mengatasnamakan PA. Mereka tidak segan-segan bersikap kasar ketika keinginan mereka tidak dipenuhi.
Kejadian-kejadian seperti inilah yang dapat mencederai citra eks kombatan itu sendiri. Oleh karena itu, Partai Aceh perlu memberikan perhatian serius dan melakukan pembinaan terhadap kader-kadernya sehingga Partai Aceh tidak ditinggalkan masyarakat. Citra Partai Aceh yang sebelumnya dilabeli “preman” akibat ulah segelintir oknum PA sejatinya dapat diubah menjadi partai humanis yang memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kelompoknya saja.
Dr Paul McLean dalam buku Triune Brain menjelaskan bahwa sebuah nama terdiri atas banyak komponen psikologis yang dapat mewakili kebutuhan masyarakat terhadap sebuah partai. Menariknya, komponen tersebut menancap dalam benak masyarakat yang kemudian menjelma menjadi persepsi.
Partai Aceh sendiri dari segi nama saja sebenarnya sudah menang dan menarik perhatian masyarakat Aceh. Namun tidak hanya itu saja, harus dibarengi dengan perilaku pengurus dan kader-kadernya dalam mengambil hati masyarakat. Jangan pernah terpikir bahwa tampilan citra politik adalah apa adanya tanpa perlu public relations. Perlu perencanaan khusus untuk membuat citra itu lebih baik.
Dalam Movie Book, Margaret Thatcher, mantan Perdana Menteri Inggris, perlu melatih berulang kali hanya untuk mengatakan, “Enough is enough” ketika akan menyampaikan pesan kepada masyarakat Inggris. Bukan soal manipulasi, tetapi bagaimana meyakinkan publik bahwa kesabaran Thatcher sudah habis.
Dalam konteks Partai Aceh hari ini, citra Partai Aceh tidak baik-baik saja.
Kemenangan Mualem menjadi gubernur Aceh jangan dianggap kemenangan mutlak. Dari euforia yang dikampanyekan bisa meraih suara 75 persen, ternyata di lapangan hanya memperoleh 53.27 persen suara dibandingkan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi memperoleh 1.309.375 suara atau 46,73 persen. Itu bukan angka fantastis yang patut dibanggakan, tetapi sangat tipis dengan lawannya yang semula sempat diklaim bukan lawan PA. Bahkan PA juga didukung oleh mayoritas partai-partai besar. Berkaca dari sini, Partai Aceh tidak boleh lengah jika eksistensinya ingin dipertahankan. PA harus benar-benar mendidik kadernya dan memperbaiki citra yang selama ini sudah mulai tergerus di kalangan masyarakat akibat ulah para oknum kader.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-AKA-bicara-soal-proyek.jpg)