Korupsi Pertamina

Dikibulin Pertamina, Warga Ini Ngaku Tersugesti Pakai Pertamax: Bayar Mahal, Dapat Kualitas Busuk

Rizky merasa rugi karena selama ini ia mengeluarkan uang lebih untuk membeli Pertamax, namun ternyata kualitas setara Pertalite.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Dok. Pertamina
POM BENSIN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina menjual BBM jenis Pertamax dan Pertalite. Dalam kasus baru-baru ini, seorang warga mengaku kesal dan kecewa terhadap Pertamina yang tega membohongi rakyatnya sendiri. 

“Beli Pertamax dapatnya oplosan. Berengsek,” ungkap Fiersa yang penuh kekesalan, Selasa (25/2/2025).

Hingga Rabu (26/2/2025), “Pertamax” masih menjadi tranding topic di X (Twitter), dengan 216 ribu postingan.

Semetara publik figur lainnya, Dandhy Laksono juga mengungkapkan kekesalan dan kekecewaanya atas kejadian ini.

“Bahkan saat berniat baik pakai Pertamax karena merasa tak berhak disubsidi pun, kita tetap ditipu di negara ini,” tulisnya di X.

Disisi lain, konten kreator Widino Arnoldy juga menyuarakan kekecewaannya terhadap perbuatan Pertamina yang mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.

“Yang kelas bawah dibuat susah cari gas melon, yang kelas menengah kena tipu BBM pertamax. Kan brengsekk!!!!,” kesalnya di X.

4 Bos Pertamina Jadi Tersangka

Kejagung  telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax),”

“padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025), dikutip dari Kompas..com.

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Peran Para Tersangka

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved