Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Ungkap Alasannya
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP ketika Indonesia dalam kondisi surplus gula
SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Selasa (29/10/2024).
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP ketika Indonesia dalam kondisi surplus gula pada 2015.
Tom Lembong dinilai menyalahi aturan karena pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lalu, apa alasan Kejagung tidak membebankan kerugian negara kepada Tom Lembong?
Alasan Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara
Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara karena uang pengembalian negara yang didapat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak terjadi ketika tersangka masih menjabat sebagai Mendag.
Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat memberikan update kasus Tom Lembong di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” jelas Qohar dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya.
Qohar menambahkan, kerugian negara yang sudah dikembalikan dan diterima Kejagung mencapai Rp 565 miliar dari sembilan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, jumlah tersebut lebih sedikit dari total kerugian yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 578 miliar.
“Memang benar BKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” terang Qohar.
Baca juga: Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula, Mendag Lain Bakal Diperiksa
Rincian pengembalian kerugian kasus dugaan korupsi impor gula
Qohar menjelaskan, kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi impor gula merupakan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan sembilan tersangka.
“Yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikannya,” ujar Qohar dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan, uang senilai Rp 565 yang diperoleh Kejagung disita sebagai barang bukti dan dititipkan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus Kejagung di Bank Mandiri karena masih dalam penyidikan.
Berikut rincian uang yang diberikan sembilan tersangka sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula:
- Tonny Wijaya N.G. (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) sebesar Rp150.813.450.163,81
- Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) sebesar Rp 60.991.040.276,14
- Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) sebesar Rp 41.381.685.068,19
- Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) sebanyak Rp 77.212.262.010,81
- Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (MT) sebesar Rp39.249.282.287, 52
- Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) sebanyak Rp41.226.293.608,16
- Ali Sanjaya B. (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebesar Rp 47.868.288.631,28
- Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebesar Rp74.583.958.290,79
- Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Rp32.012.811.588,55.
Peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula
Sembilan tersangka dari pihak swasta memperoleh keuntungan dari impor gula dengan cara sebagai berikut:
- Sembilan tersangka mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong selaku Mendag periode 2015—2016
- Persetujuan diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait
- GKM yang diimpor sembilan tersangka kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP)
- Seharusnya, komoditas yang diimpor secara langsung oleh badan usaha milik negara (BUMN) dalam rangka pemenuhan stok gula nasional adalah GKP bukan GKM.
Baca juga: Dikibulin Pertamina, Warga Ini Ngaku Tersugesti Pakai Pertamax: Bayar Mahal, Dapat Kualitas Busuk
Baca juga: Terpaksa Jual Rumah hingga Kini Tinggal di Kos, Suami Sebut Nunung Lebih Utamakan Keluarga Besar
Baca juga: Sempat Ditunda, Israel Akan Bebaskan Ratusan Tahanan Palestina, Ditukar 4 Jasad Sandera Zionis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Dapat Rp 69 Miliar, Cuma Punya 1 Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Sosok Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Kemenaker Dapat Rp 69 Miliar dari Peras Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.