MK Putuskan PSU
Wakil Ketua DPRK Sabang Ingatkan PSU Harus Jadi Evaluasi Serius Bagi Penyelenggara, Kesalahan Kedua
Dalam sidang di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa KPPS di TPS 02 membuka kotak suara tanpa pros
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Wakil Ketua DPRK Sabang, Albina Arahman, menilai keputusan PSU ini menjadi catatan penting atau evaluasi serius bagi penyelenggara pemilu.
Menurutnya, kesalahan dalam prosedur pemungutan suara seharusnya bisa dihindari, jika semua tahapan berjalan dengan baik.
"Pemungutan suara ulang ini tidak hanya merugikan peserta Pemilu, tetapi juga masyarakat yang harus kembali ke TPS untuk mencoblos ulang.
Kesalahan berulang ini menunjukkan perlunya evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang," ujar Wakil Ketua DPRK Sabang menaungi komisi terkait dengan urusan Pemerintahan dan Politik.
Lebih lanjut Albina, menilai keputusan PSU ini menunjukkan bobroknya kualitas penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS.
Baca juga: Update Pilkada Sabang, Paslon Independen Zulkifli-Suradji Klaim Unggul Tipis, Cuma Selisih 124 Suara
Ia bahkan menduga ada pola nepotisme dalam rekrutmen petugas KPPS yang menyebabkan standar seleksi menjadi tidak kredibel.
"Kuat dugaan, petugas yang direkrut lebih karena faktor kedekatan dengan komisioner KIP ketimbang kompetensi. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius," tegas Albina.
Hal senada juga disampaikan oleh Riandi Armi, salah seorang warga Sabang.
Ia menilai KIP keliru karena tidak memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu, padahal putusan MK secara tegas menyatakan bahwa PSU di TPS 02 Paya Seunara terjadi akibat pelanggaran aturan oleh KPPS.
"KIP sebagai induk dari KPPS harus mengambil langkah tegas, apakah itu evaluasi terhadap penyelenggara atau bahkan mengganti petugas KPPS di TPS tersebut.
Jika tidak ada tindakan, bisa saja petugas KPPS kembali melakukan kesalahan yang sama," ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak finansial akibat keteledoran ini.
"Karena ketidakprofesionalan penyelenggara, negara harus kembali mengucurkan biaya untuk PSU di TPS tersebut. Ini pemborosan yang seharusnya tidak terjadi," tambahnya.
Kasus ini menegaskan bahwa bukan hanya peserta Pemilu yang harus diawasi.
Tetapi juga penyelenggaranya. Kecerobohan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara bisa berujung pada ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu.
496 Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada Sabang, 18 di Antaranya Mencoblos di Rumah karena Sakit |
![]() |
---|
Personel BKO Polda Aceh Tiba, Siap Amankan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Paya Seunara Besok |
![]() |
---|
Persiapan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Cot Klah Lancar, Besok Pemungutan Suara Live Streaming |
![]() |
---|
Kapolres Tinjau Lokasi PSU Pilkada Wali Kota Sabang di TPS 02 Paya Seunara, Paling Telat 10 April |
![]() |
---|
Selisih Tipis, PSU di TPS 02 Paya Seunara Penentu Wali Kota Sabang, Ini Jumlah Suara Diperebutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.