Korupsi Pertamina

Bantah Pertamina, Kejagung Punya Alat Bukti Kalau Pertamax Dioplos dari RON 90 atau RON 88

"RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92,"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
kompas.com
ISI BBM - Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM jenis Pertamax di kendaraan konsumen. Dalam kasus korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim memiliki alat bukti yang menunjukkan bahwa bahan bakar Pertamax diduga telah dioplos dengan bahan bakar berkualitas lebih rendah, seperti RON 90 (Pertalite) atau bahkan RON 88. 

“Meskipun sudah dalam RON 90 maupun RON 92, itu sifatnya masih best fuel, artinya belum ada aditif,” ucap Ega.

Namun, Ega memastikan bahwa penambahan zat aditif yang dilakukan, bukan berarti terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.

“Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut,” kata Ega.

“Jadi best fuel RON 92 ditambahkan aditif agar ada benefitnya, penambahan benefit untuk performance dari produk-produk ini,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Ega, setiap produk yang diterima Pertamina telah melalui uji laboratorium guna memastikan kualitas BBM tetap terjaga hingga ke SPBU.

“Setelah kita terima di terminal, kami juga melakukan rutin pengujian kualitas produk. Nah, itu pun kita terus jaga sampai ke SPBU,” ungkap Ega. 

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di tengah  pengusutan mega korupsi yang ditaksir mencapai Rp 197 Triliun.

Pihak Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka fakta-fakta yang ditemukan kepada publik. 

Masyarakat Bisa Gugat Pertamina

Masyarakat memiliki hak untuk menggugat Pertamina jika merasa dirugikan akibat ulah Pertamina yang mengolos Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).

Masyarakat selaku konsumen juga berhak menuntut ganti rugi atas ketidaksesuaian standar bahan bakar yang mereka beli.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/2/2025).

Dikatakannya, masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari Pertamina bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika Pertamax yang beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan. 

Hal ini berkaitan dengan temuan dan dugaan sementara dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan,” katanya.

“Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” sambung Mufti, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved