Breaking News

Korupsi Pertamina

Bantah Pertamina, Kejagung Punya Alat Bukti Kalau Pertamax Dioplos dari RON 90 atau RON 88

"RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92,"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
kompas.com
ISI BBM - Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM jenis Pertamax di kendaraan konsumen. Dalam kasus korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim memiliki alat bukti yang menunjukkan bahwa bahan bakar Pertamax diduga telah dioplos dengan bahan bakar berkualitas lebih rendah, seperti RON 90 (Pertalite) atau bahkan RON 88. 

Bantah Pertamina, Kejagung Punya Alat Bukti Kalau Pertamax Dioplos dari RON 90 atau RON 88

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim memiliki alat bukti yang menunjukkan bahwa bahan bakar Pertamax diduga telah dioplos dengan bahan bakar berkualitas lebih rendah, seperti RON 90 (Pertalite) atau bahkan RON 88.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim dari Pertamina yang sebelumnya menegaskan bahwa taka da pengoplosan Pertamax (RON 92) dengan Pertalie, dan tetap memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya bekerja dengan alat bukti. 

"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya (RON) 88 di-blending dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi," katanya di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan, temuan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik. 

Bahkan, kata dia, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.

"Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92," ungkapnya. 

Terkait kepastian hal ini, pihaknya akan meminta ahli untuk meneliti hal tersebut. 

"Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu," tuturnya. 

Sebelumnya, dalam rapat dengan komisi XII DPR, PT Pertamina Patra Niaga mengakui adanya proses penambahan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU, Rabu (26/2/2025).

“Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON,”

“Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.

Ega menekankan bahwa proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak. 

Tujuannya utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas produk. 

“Meskipun sudah dalam RON 90 maupun RON 92, itu sifatnya masih best fuel, artinya belum ada aditif,” ucap Ega.

Namun, Ega memastikan bahwa penambahan zat aditif yang dilakukan, bukan berarti terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.

“Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut,” kata Ega.

“Jadi best fuel RON 92 ditambahkan aditif agar ada benefitnya, penambahan benefit untuk performance dari produk-produk ini,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Ega, setiap produk yang diterima Pertamina telah melalui uji laboratorium guna memastikan kualitas BBM tetap terjaga hingga ke SPBU.

“Setelah kita terima di terminal, kami juga melakukan rutin pengujian kualitas produk. Nah, itu pun kita terus jaga sampai ke SPBU,” ungkap Ega. 

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di tengah  pengusutan mega korupsi yang ditaksir mencapai Rp 197 Triliun.

Pihak Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka fakta-fakta yang ditemukan kepada publik. 

Masyarakat Bisa Gugat Pertamina

Masyarakat memiliki hak untuk menggugat Pertamina jika merasa dirugikan akibat ulah Pertamina yang mengolos Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).

Masyarakat selaku konsumen juga berhak menuntut ganti rugi atas ketidaksesuaian standar bahan bakar yang mereka beli.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/2/2025).

Dikatakannya, masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari Pertamina bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika Pertamax yang beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan. 

Hal ini berkaitan dengan temuan dan dugaan sementara dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan,” katanya.

“Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” sambung Mufti, dikutip dari Kompas.com.

Mufti menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Menurut dia, jika dugaan oplosan ini benar maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen, yaitu hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” kata Mufti.

Tak hanya itu, tindakan para tersangka diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut, BPKN akan segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi.

Kemudian, BPKN juga akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU.

“BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini,” kata Mufti.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved