Pilkada Aceh Timur 2024

KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur

KIP Aceh Timur resmi menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur periode 2025-2030. 

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Saat ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030, di Kantor KIP Aceh Timur, Rabu (25/2/2025). 

“Kami akan segera merumuskan visi dan misi dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) agar dapat diwujudkan dalam program nyata selama lima tahun ke depan." Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Terpilih Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur resmi menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur periode 2025-2030. 

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh Timur menindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Kantor KIP setempat di Kecamatan Peureulak, Rabu (26/2/2025). 

"Kami telah menetapkan pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur," ujar Komisioner KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi kepada Serambi.

Setelah penetapan ini, jelas Sayed, KIP akan mengajukan surat ke DPRK Aceh Timur untuk proses pelantikan. Sedangkan jadwal pelantikan nantinya akan ditetapkan oleh DPRK.

Setelah pembacan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilanjutkan dengan penyerahan SK dan foto bersama antara komisioner KIP, Bawaslu, Pj Bupati Amrullah M Ridha, unsur forkopimda serta partai politik dan pendukung pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin. 

Sementara Bupati terpilih Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan bahwa dirinya bersama wakil, T Zainal Abidin masih menunggu jadwal pelantikan dan bersiap melakukan langkah-langkah awal dalam pemerintahan.

"Kami akan segera merumuskan visi dan misi dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) agar dapat diwujudkan dalam program nyata selama lima tahun ke depan," ujarnya.

Selain itu, pasangan ini juga akan fokus pada rekonsiliasi dan restrukturisasi pembangunan, termasuk mengevaluasi program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintahan sebelumnya. "Kami akan melihat apa saja kendala yang dihadapi serta program-program yang belum terealisasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," tambahnya.

Al-Farlaky juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja birokrasi akan dilakukan sejak minggu pertama kepemimpinannya. Ia berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja maksimal sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintahan baru.

"Saat ini, tim penyusun RPJM masih dalam tahap seleksi. Nantinya, tim ini akan diumumkan dan akan terdiri dari akademisi yang kompeten di bidangnya," ujarnya.

Efisiensi Anggaran 

Salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintahan baru adalah efisiensi anggaran, terutama terkait pemotongan transfer daerah dan kondisi keuangan yang defisit. Al-Farlaky menegaskan bahwa evaluasi terhadap prioritas anggaran menjadi hal utama yang harus dilakukan.

"Kami akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga harus menyampaikan kondisi keuangan daerah agar ada solusi terkait program-program yang bisa dijalankan dengan anggaran yang tersedia," jelasnya.

Ia juga berencana memanggil Kepala Dinas Keuangan Daerah untuk meminta laporan terkait kondisi keuangan Aceh Timur. "Kami akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi keterbatasan anggaran ini. Masyarakat harus tahu bahwa kami memiliki tanggung jawab besar untuk memperbaiki pemerintahan Aceh Timur," tegasnya.(f)

 

KIP Sabang Belum Tetapkan Jadwal PSU

Sementara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang, Akmal Said mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Paya Seunara. 

Meski demikian, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan, yakni hingga 10 April 2025.

"Kita belum sepakat tanggal berapa PSU-nya, namun sesuai perintah MK, batas maksimalnya adalah 10 April 2025," ujar Akmal Said saat di konfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Saat ini, KIP Sabang masih fokus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas berbagai persiapan, termasuk logistik dan pembentukan badan ad hoc yang akan bertugas dalam PSU mendatang.

"Kami berencana duduk diskusi dan berkoordinasi dengan KPU RI pada awal Ramadhan. Setelah itu, kami akan melanjutkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pemko Sabang, pihak keamanan, pengawas pemilu, dan lainnya. Apabila jadwal resmi sudah ditetapkan akan kita plenokan hasilnya dalam rapat pleno untuk menentukan kapan PSU akan dilaksanakan," jelasnya.

Akmal juga menegaskan bahwa hingga kini KIP Sabang belum melakukan koordinasi dengan pihak mana pun terkait pelaksanaan PSU. Nantinya, setelah pertemuan dengan KPU RI, hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam menetapkan jadwal resmi PSU.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KIP Kota Sabang melakukan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue. Hal ini dikarenakan di sana terjadinya pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).(ap)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved