Berita Aceh Utara

Gawat! Obat dan Jamu Palsu Beredar di Aceh Utara hingga Aceh Timur, 2 Pelaku Racik Secara Ototidak

“Mereka memasarkan obat-obatan dan jamu palsu ini ke kios-kios yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur,” ujar Kapolres.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
OBAT PALSU - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM, dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025). 

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.

Lanjut Kapolres Aceh Utara, para pelaku mempelajari cara meracik obat dan jamu secara otodidak. 

Produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual diperoleh dari sales yang tidak dikenal yang berkeliling ke desa-desa. 

“Motif utama dari kedua tersangka adalah faktor ekonomi,” beber Kapolres. 

“Meski tidak bekerja sama langsung, keduanya secara mandiri mengedarkan produk ilegal ini,” urainya. 

“Hal tersebut menambah potensi risiko bagi masyarakat, terutama karena produk tersebut tidak terjamin keamanannya,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres Aceh Utara menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat tetap aman dan sesuai dengan standar kesehatan. 

Ini juga sebagai langkah antisipasi menyambut bulan suci Ramadhan, di mana permintaan akan produk-produk tersebut meningkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. 

Polres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional.

“Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan,” imbaunya. 

“Selain itu, bagi pemilik kios atau warung yang merasa telah menjual produk palsu, diharapkan untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan memastikan keamanan konsumen,” tegas Kapolres Aceh Utara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved