Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Ringkus Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu, Produk Dipasarkan hingga ke Aceh Timur
Kedua tersangka yang diringkus personel Satuan Reserse Kriminal tersebut berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu sehingga meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara.
Selain menangkap dua tersangka yakni MF (32) dan MK (46), polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu.
“Kedua tersangka merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (27/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Utara didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH MH, MSM dan Kasi Humas, AKP Bambang.
Kedua tersangka yang diringkus personel Satuan Reserse Kriminal tersebut berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu.
“Mereka memasarkan obat-obatan dan jamu palsu ini ke kios-kios yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan kabupaten tetangga, Aceh Timur,” ujar AKBP Nanang Indra Bakti.
Personel Reskrim menangkap kedua pelaku pada Senin (24/2/2025), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak jelas khasiatnya.
Setelah dilakukan penangkapan di kediaman para tersangka, polisi menemukan berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu.
Produk yang disita sebagian besar berupa kopi sachetan dan jamu peningkat stamina pria.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka meracik produk tersebut secara mandiri dan kemudian mengemasnya dengan label serta merek tiruan yang juga dibuat sendiri.
Kedua tersangka mengaku bahwa mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.
Lanjut Kapolres Aceh Utara, para pelaku mempelajari cara meracik obat dan jamu secara otodidak.
Produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual diperoleh dari sales yang tidak dikenal yang berkeliling ke desa-desa.
“Motif utama dari kedua tersangka adalah faktor ekonomi,” beber Kapolres.
Obat Palsu
jamu palsu
peracik obat
peracik obat palsu ditangkap
Polres Aceh Utara
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.