Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Peracik Obat dan Jamu Palsu, Produk Dipasarkan hingga ke Aceh Timur

Kedua tersangka yang diringkus personel Satuan Reserse Kriminal tersebut berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
OBAT PALSU - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM, dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu sehingga meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara

Selain menangkap dua tersangka yakni MF (32) dan MK (46), polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu.

“Kedua tersangka merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (27/2/2025). 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Utara didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH MH, MSM dan Kasi Humas, AKP Bambang.

Kedua tersangka yang diringkus personel Satuan Reserse Kriminal tersebut berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu

“Mereka memasarkan obat-obatan dan jamu palsu ini ke kios-kios yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan kabupaten tetangga, Aceh Timur,” ujar AKBP Nanang Indra Bakti.  

Personel Reskrim menangkap kedua pelaku pada Senin (24/2/2025), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak jelas khasiatnya.

Setelah dilakukan penangkapan di kediaman para tersangka, polisi menemukan berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu.

Produk yang disita sebagian besar berupa kopi sachetan dan jamu peningkat stamina pria. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka meracik produk tersebut secara mandiri dan kemudian mengemasnya dengan label serta merek tiruan yang juga dibuat sendiri. 

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.

Lanjut Kapolres Aceh Utara, para pelaku mempelajari cara meracik obat dan jamu secara otodidak. 

Produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual diperoleh dari sales yang tidak dikenal yang berkeliling ke desa-desa. 

“Motif utama dari kedua tersangka adalah faktor ekonomi,” beber Kapolres. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved