Ramadhan 2025

Sempat Jadi Polemik di Aceh, Ternyata Syarat Jadi Perukyat tak Mesti Warga Lokal

Dilihat Serambinews.com, Minggu (2/3/2025), pada bagian pendahuluan keputusan disebutkan bahwa pemohon sidang isbat kesaksian rukyat hilal adalah Kant

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Rianza Alfandi
JALANI SUMPAH – Dua saksi saat hendak menjalani sumpah terkait hasil pemantauan hilal awal Ramadhan 2025, di Gedung Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/2/2025).  

Sebelumnya, dua ahli rukyat utusan Kemenag RI yang mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB tidak disumpah dalam sidang yang digelar oleh MS Jantho.

Kedua ahli tersebut yakni Muhammad Inwan Nudin dan Muchammad Qolbir Rahman. Setelah melihat hilal keduanya bahkan bahkan telah mengisi form hasil pengamatan hilal sebagai pembuktian dalam sidang. 

Namun, setelah keduanya menyampaikan identitas dan alamat sesuai KTP masing-masing, Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi meminta keduanya pindah ke kursi pengunjung dengan alasan bukan warga asli Aceh Besar. 

Selanjutnya, Redha meminta dua orang saksi yang berasal dari Aceh Besar. Sehingga ditunjuk dua pimpinan pesantren yakni Tgk Bustami dan Teungku Muhammad Faisal maju sebagai saksi.

Keduanya disumpah sebelum dimintai kesaksiannya. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Arsudian Putra, keduanya mengaku tidak melihat hilal.

"Saya tidak melihat hilal," kata kedua saksi. 

Setelah mendengar pengakuan keduanya, hakim selanjutnya langsung memutuskan permohonan Kemenag Aceh terkait hasil pemantauan hilal awal Ramadhan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal membacakan putusan sidang tersebut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved