Ramadhan 2025

Sempat Jadi Polemik di Aceh, Ternyata Syarat Jadi Perukyat tak Mesti Warga Lokal

Dilihat Serambinews.com, Minggu (2/3/2025), pada bagian pendahuluan keputusan disebutkan bahwa pemohon sidang isbat kesaksian rukyat hilal adalah Kant

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Rianza Alfandi
JALANI SUMPAH – Dua saksi saat hendak menjalani sumpah terkait hasil pemantauan hilal awal Ramadhan 2025, di Gedung Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/2/2025).  

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penentuan awal Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sempat menjadi polemik di Aceh. 

Polemik itu berawal saat Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menolak kesaksian dari dua orang yang mengaku melihat kemunculan hilal dari Gedung Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang-Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (28/2/2025). 

MS Jantho menolak kesaksian kedua perukyat atau saksi yang melihat hilal tersebut dengan alasan keduanya bukan warga lokal atau warga Aceh Besar. 

Padahal, terkait syarat menjadi perukyat telah dijabarkan oleh Mahkamah Agung dalam “Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal”. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor :1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024.

Dilihat Serambinews.com, Minggu (2/3/2025), pada bagian pendahuluan keputusan disebutkan bahwa pemohon sidang isbat kesaksian rukyat hilal adalah Kantor Kementerian Agama. Sementara syahid/perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh hakim.

Dalam poin tersebut juga dijelaskan isbat kesaksian rukyat hilal adalah penetapan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah terhadap laporan perukyat kesaksian rukyat hilal sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Baca juga: Penentuan 1 Ramadhan 1446 H, 2 Saksi Mengaku tidak Melihat Hilal di Observatorium Lhoknga Aceh Besar

Kemudian, permohonan isbat kesaksian rukyat hilal merupakan perkara yang bersifat permohonan (voluntair) dan di dalamnya tidak ada lawan dan sengketa, maka penetapannya merupakan penetapan akhir dan final, yakni tidak ada upaya hukum baik banding maupun kasasi.

Sementara itu, untuk menjadi perukyat atau saksi, seseorang harus memenuhi dua syarat yakni syarat formil dan syarat materil sebagaimana berikut: 

Syarat Formil:
a. Aqil baligh atau sudah dewasa;
b. Beragama Islam;
c. Laki-laki atau perempuan;
d. Sehat akalnya;
e. Jujur, adil, dan dapat dipercaya;
f. Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Syarat Materiil :
a. Perukyat menerangkan sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala maupun menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal.
b. Perukyat mengetahui benar-benar bagaimana proses melihat hilal, yakni kapan waktunya, di mana tempatnya, berapa lama melihatnya, di mana letak, arah posisi dan keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit/horizon saat hilal dapat dilihat.
c. Keterangan hasil rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak bertentangan dengan akal sehat perhitungan ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan dan kaidah syar'i.

Dalam syarat tersebut secara jelas tidak disebutkan bahwa yang berhak menjadi saksi adalah warga lokal.

Selain itu pada bagian tata cara persidangan isbat juga disebutkan bahwa dalam hal pemohon melaporkan terdapat perukyat yang telah melihat hilal, setelah hakim memeriksa perukyat dan kesaksiannya memenuhi syarat formil dan meteril, maka hakim memerintahkan perukyat mengucapkan sumpah dengan disaksikan dua orang saksi.

Adapun lafaz sumpahnya yaitu "Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar rosulullah, demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah melihat hilal awal bulan .......... tahun ini.", selanjutnya hakim menetapkan/mengisbatkan kesaksian perukyat tersebut dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.

“Dalam hal pemohon melaporkan terdapat perukyat yang melihat hilal, setelah hakim memeriksa perukyat dan kesaksiannya tidak memenuhi syarat formil dan/atau meteriil, maka hakim menolak kesaksian perukyat dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang,” bunyi poin 14 bagian tata cara persidangan isbat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved