Berita Aceh Tamiang
Kawal Tausyiah MPU, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Awasi Titik Keramaian
“Sesuai tausyiah MPU Aceh Tamiang, pedagang makanan dan minuman tidak boleh beroperasi sebelum pukul tiga sore, akan ada sanksi bila melanggar,”
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Sesuai tausyiah MPU Aceh Tamiang, pedagang makanan dan minuman tidak boleh beroperasi sebelum pukul tiga sore, akan ada sanksi bila melanggar,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, Senin (3/3/2025).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satpol PP dan WH Aceh Tamiang akan mengawasi sejumlah titik keramaian sebagai bentuk pengawalan tausyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang puasa Ramadan 2025.
Titik keramaian ini berupa pasar musiman yang hanya ada saat puasa Ramadan.
Keberadaan pasar dadakan ini tidak hanya menyebabkan kemacatan lalu lintas, tapi juga juga berpotensi terjadi transaksi sebelum pukul 15.00 WIB.
“Sesuai tausyiah MPU Aceh Tamiang, pedagang makanan dan minuman tidak boleh beroperasi sebelum pukul tiga sore, akan ada sanksi bila melanggar,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, Senin (3/3/2025).
Oki menuturkan pemberian sanksi merupakan langkah akhir bila pedagang tetap mengabaikan sosialisasi yang dilakukan Satpol PP dan WH.
Sosialisasi ini sendiri dijadwalkan dilakukan Satpol PP dan WH di sejumlah titik keramaian di Kota Kualasimpang dan Karangbaru pada Senin (3/3/2025) sore.
“Kita melakukan pendekatan, kita ingin Ramadan ini tertib agar tidak ada pihak yang terganggu dalam menjalankan ibadah,” ucap Oki didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Hadi Firmansyah.
Tausyiah ini diterbitkan MPU Aceh Tamiang melalui musyawarah pada 11 Februari lalu.
Baca juga: Jelang Ramadhan 1446 H, Satpol PP Banda Aceh akan Tingkatkan Pengawasan Syariat
Ada beberapa latar belakang yang menjadi dasar lahirnya tausyiah ini, di antaranya masih terdapat banyak pelanggaran syariat pada puasa tahun lalu.
“Pelanggaran syariat yang dimaksud masih ada warga kita yang makan dan minum di depan umum pada siang hari. Kami berharap tahun ini tidak terjadi lagi,” kata Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal, Senin (24/2/2025).
Pelanggaran lain yang masih mudah ditemui berupa pergaulan bebas, membuka aurat, mengganggu ketentangan, ketentraman dan ketertiban umum.
“Atas dasar inilah kami kemudian mengeluarkan tausyiah Ramadan. Tujuannya agar penerapan syariat Islam terjaga dan yang terpenting generasi muda kita tetap memiliki iman dan ahlak yang baik,” ujar Syahrizal didampingi Sekretaris, Alfin Yusdian.
Tausyiah ini mengatur para pedagang makanan agar selama Ramadan tidak beroperasi sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB, kemudian melarang menjual petasan, mercon dan kembang api. Pada poin lain mengimbau para imam, da’i, mubaligh khatib dan pendidik meningkatkan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat untuk berbuat hal positif selama puasa.
MPU berharap tausyiah ini mendapat dukungan dari seluruh Forkopimda Aceh Tammiang.
Peran Pemkab dalam hal ini sangat penting untuk menerbitkan seruan bersama sekaligus berharap TNI/Polri dan Satpol PP dan WH mengawasi dan menertibkan dan menindak tegas para pelanggar. (*)
Baca juga: Satpol PP Kota Tingkatkan Pengawasan Syariat
| Sapi Kurban Presiden Disembelih di Sekumur dan Purwodadi |
|
|---|
| Aceh Tamiang Terima Bantuan 150 Ekor Sapi Kurban dari Komunitas Relawan |
|
|---|
| LMI Rayakan Kurban Bersama Masyarakat dan Santri di Aceh Tamiang |
|
|---|
| Enam Bulan Pascabanjir Bandang, Aceh Tamiang Perpanjang Masa Pemulihan |
|
|---|
| Mukhsin, Sapi Kurban Berbobot 1 Ton Bantuan Presiden Prabowo untuk Pemerintah Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Oki-Kurnia-meminta-seluruh-pihak-mematuhi-tausyiah-MPU-Aceh-Tamiang.jpg)