Ramadhan 2025
Apakah Ngupil Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Detail Buya Yahya
Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum ngupil atau membersihkan kotoran di hidung saat puasa Ramadhan.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Begitu pun, Buya Yahya menyarankan sebaiknya hindari mengupil di tempat umum karena dianggap kurang sopan.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang nasional, Buya Yahya, menjelaskan mengupil saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan jari atau benda lain hingga bagian terdalam hidung.
Artinya membersihkan terdalam hidung hingga sejajar dengan mata.
Namun jika hanya sebatas membersihkan bagian luar hidung, kata Buya Yahya, maka tidak masalah.
Begitu pun, Buya Yahya menyarankan sebaiknya hindari mengupil di tempat umum karena dianggap kurang sopan.
Seperti diketahui, puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Selain itu, ada juga beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Apakah Sah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, anus ,dan kemaluan.
Namun, bagaimana dengan kebiasaan ngupil atau mengorek hidung? Apakah hal ini dapat membatalkan puasa?
Berikut penjelasan menurut Buya Yahya.
Mengupil saat Puasa
Menurut Buya Yahya, mengupil atau mengorek hidung tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Hal ini karena mengupil tidak termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh sampai ke pencernaan.
Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Pasalnya, ngupil hanya sebatas memasukkan tangan sampai ke tengah hidung, tidak sampai ke lubang atas hidung yang setara dengan mata.
"Yang dimaksud memasukan ke lubang hidung adalah lubang atas, yang seandainya kita masukkan itu air atau apapun kita akan merasakan panas sehingga sampai keluar air matanya.
Jadi kalau memasukkan sampai wilayah ini (hidung paling atas) inilah yang membatalkan puasa menurut mazhab Imam Syafii dan zumhur ulama," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya, Rabu (20/3/2024).
Maka Buya Yahya menyimpulkan, adapun memasukkan sesuatu ke hidung untuk membersihkan lubang hidung asalkan tidak sampai ke atas, maka tidak membatalkan puasa.
Hanya saja perlu diperhatikan saat membersihkan hidung jangan dilakukan di tempat umum karena dianggap kurang sopan.
Apa Hukum Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud? Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Memasukkan sesuatu yang ke dalam rongga mulut atau tubuh termasuk faktor yang dapat membatalkan puasa, lantas bagaimana hukum jika mengorek telinga?
Selama bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.
Namun, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.
Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek telinga menggunakan cotton bud?
Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga?
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (12/3/2024), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.
"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya.
Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.
"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.
Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:
"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
hukum ngupil saat berpuasa
ngupil saat puasa
mengupil
puasa
Buya Yahya
membersihkan hidung
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.