Berita Banda Aceh
Berharap Bisa Berikan Kontribusi Besar, Mualem Tunjuk Mawardi Nur sebagai Dirut PT PEMA
“Baik dari soal pendapatan maupun ketenaga kerjaan dan aspek sosial ekonomi lainnya. Dan Ini memang merupakan tugas dan tanggung jawab Badan Usaha...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“Baik dari soal pendapatan maupun ketenaga kerjaan dan aspek sosial ekonomi lainnya. Dan Ini memang merupakan tugas dan tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah yang saat ini dimiliki oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menunjuk Mawardi Nur sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Aceh (PEMA) menggantikan Faisal Saifuddin.
“Ya benar, Mualem telah mengganti posisi Direktur Utama PT PEMA dari Ir Faisal Saifuddin kepada Mawardi Nur,” kata Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man kepada Serambinews.com, Selasa (4/3/2025).
Ampon Man menyampaikan, selaku pemegang saham PT PEMA, Mualem berharap penunjukan Mawardi Nur sebagai dirut perusahaan daerah tersebut mampu membawa PEMA semakin lebih baik dalam menguasai dan mengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat, guna memberikan kontribusi bagi pembangunan perekonomian Aceh di masa depan.
“Baik dari soal pendapatan maupun ketenaga kerjaan dan aspek sosial ekonomi lainnya. Dan Ini memang merupakan tugas dan tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah yang saat ini dimiliki oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Diketahui, pergantian Dirut PT PEMA ini juga tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Mualem.
Surat yang diterbitkan pada Jumat, 28 Februari 2025 itu merupakan Surat Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Copot Faisal Saifuddin, Mualem Tunjuk Mawardi Nur Sebagai Dirut PT PEMA
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, pemegang saham telah mengambil keputusan di luar RUPS sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham.
Di mana disebutkan bahwa keputusan itu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai dengan ketentuan pasal 91 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, dalam surat keputusan itu, Mualem juga memberikan kuasa kepada Almer Hafis Sandy dengan hak subtitusi untuk menyatakan keputusan di luar RUPS ini dalam suatu akta notaris.(*)
Baca juga: PEMA Harus Jadi Pionir Bisnis Migas
Jadwal Pertandingan Persiraja Vs Adhyaksa FC di Dimurthala Pada Putaran Pertama Liga 2 Championship |
![]() |
---|
Banda Aceh Dominan Berawan Sepanjang Hari Ini, Suhu Maksimal 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Salut! Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sambangi UTD PMI untuk Donorkan Darahnya |
![]() |
---|
Berdampak ke Dana Bagi Hasil Aceh, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang |
![]() |
---|
Pengurus DPTW PKS Aceh Dilantik, Ismunandar Ketua, Ini Susunannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.