Ramadhan 2025

Hukum Wanita Pakai Lipstik Saat Berpuasa, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sebagian besar kaum hawa mungkin sempat bertanya-tanya bagaimanakah hukum memakai lipstik ketika puasa, apakah dapat membatalkan puasa?

Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
TAK BATAL - Dai kondang Tanah Air, Ustadz Abdul Somad atau UAS, mengatakan memakai lipstik saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa karena hanya digunakan di bagian luar tubuh. 

Sebagian besar kaum hawa mungkin sempat bertanya-tanya bagaimanakah hukum memakai lipstik ketika puasa, apakah dapat membatalkan puasa?

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Ustadz Abdul Somad atau UAS, mengatakan memakai lipstik saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa karena hanya digunakan di bagian luar tubuh.

Namun, UAS mengingatkan agar tidak berlebihan dalam berdandan, sebab kecantikan sejati berasal dari inner beauty dan ibadah.

Sebagian besar kaum hawa mungkin sempat bertanya-tanya bagaimanakah hukum memakai lipstik ketika puasa, apakah dapat membatalkan puasa?

Tentunya, mereka juga ingin mengetahui jawaban dengan adanya penjelasan hukum Islamnya.

Berikut ini Serambinews.com rangkum penjelasan Ustadz Abdul Somad alias UAS saat menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum memakai lipstik saat puasa.

Tanya jawab itu terjadi dalam sebuah majelis pengajian yang direkam, kemudian videonya diunggah ke akun YouTube.

 Baca juga: Sudah Witir Saat Tarawih, Jangan Dilakukan Lagi Usai Tahajud di Rumah, UAS: Tak Boleh Ada Dua Witir

Seorang peserta pengajian bertanya apakah hukum seorang perempuan memakai lipstik saat berpuasa? apakah puasanya batal?

Sebagaimana diketahui, selama ini di masyarakat banyak sekali beredar informasi ketika perempuan memakai lipstik, puasanya dianggap tidak sah.

"Pak Ustaz, apakah hukumnya kalau puasa perempuan pakai lipstik? Apakah ibadah puasanya sah?," demikian pertanyaan salah seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad, dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Okta Nur Amalaia, Selasa (28/3/2023).

Dalam jawabannya, pendakwah kondang ini menjelaskan jika penggunaan lipstik pada perempuan tidak dapat membatalkan ibadah puasa seseorang.

Lanjutnya, sesuatu yang digunakan di bagian luar tubuh tidak dapat membatalakan ibadah puasa, terutama di bagian bibir seperti penggunaan lipstik.

"Lipstik tak membatalkan puasa kecuali pakai lipstik sambil minum es teh, karena lipstik itu dliluar," ungkap UAS disambut tawa hangat oleh jamaah.

 Baca juga: Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Berikut Penjelasan UAS

Menurut pendakwah jebolan Universitas Al Azhar ini, di dalam mazhab Hambali, hal-hal yang berhubungan dengan di luar tubuh tidaklah batal.

"Dalam Mazhab Hambali, jangankan di luar, ujung lidah yang mencicip gula tidak batal. Tapi mencicip sekali jangan setengah mangkuk," lanjut Ustaz asal Riau.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved