Ramadhan 2025

Hukum Wanita Pakai Lipstik Saat Berpuasa, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sebagian besar kaum hawa mungkin sempat bertanya-tanya bagaimanakah hukum memakai lipstik ketika puasa, apakah dapat membatalkan puasa?

Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
TAK BATAL - Dai kondang Tanah Air, Ustadz Abdul Somad atau UAS, mengatakan memakai lipstik saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa karena hanya digunakan di bagian luar tubuh. 

Membayar fidiah dilakukan dengan mengganti satu hari puasa dengan memberi makan satu orang miskin.

Dikutip Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Senin (27/3/2023), Buya Yahya mengungkap sembilan golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan.

Diantara kesembilan golongan tersebut, empat diantaranya adalah larangan atau keringanan anjuran tidak puasa bagi wanita.

Jika wanita mengalami hal berikut ini selama Ramadhan, maka ia diperbolehkan tidak puasa.

1. Hamil

Orang hamil diperbolehkan tidak ber puasa.

Adapun kategori orang hamil tersebut seperti orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).

2. Menyusui

Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak ber puasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.

Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.

3. Haid

Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa, bahkan jika ber puasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

4. Nifas

Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib ber puasa.

Jika ber puasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved