Ramadhan 2025

Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan? Berikut Penjelasan Hukum Menurut Islam

Sebelum mengulas lebih lanjut tentang apakah mimpi basan membatalkan puasa, simak terlebih dahulu

Editor: Nur Nihayati
makassar.tribunnnews.com
ILUSTRASI PUASA - Ilustrasi puasa dan penjelasan mimpi basah, apakah membatalkan puasa? 

Sebelum mengulas lebih lanjut tentang apakah mimpi basan membatalkan puasa, simak terlebih dahulu

SERAMBINEWS.COM - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi ummat islam.

Nah, dalam berpuasa harus diketahui syarat dan sahnya puasa sehingga amalannya maksimal.

Bagaimana halnya jik seseorang mimpi basah saat puasa.

Apakah mimpi basah membatalkan puasa? Pertanyaan ini banyak dan seringkali ditanyakan umat muslim terutama saat bulan puasa seperti Ramadhan 2025 tahun ini.

Sebelum mengulas lebih lanjut tentang apakah mimpi basan membatalkan puasa, simak terlebih dahulu pengertian dari mimpi basah dan kajian dari sisi ilmiahnya.

Mimpi basah dalam Islam disebut ihtilam yakni mimpi yang menyebabkan keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. 

Ihtilam merupakan salah satu tanda baligh atau kedewasaan dalam Islam. Ihtilam juga merupakan proses alami yang terjadi sebagai bagian dari perkembangan fisik dan seksual seseorang. 

Secara ilmiah mimpi basah disebut nocturnal emission atau emisi nokturnal yaitu peristiwa ejakulasi atau orgasme yang terjadi saat tidur. 

Mimpi basah merupakan cara alami tubuh untuk untuk mengeluarkan sperma yang menumpuk, dengan frekuensi bervariasi berbeda antar  individu.

Fakta lainnya adalah mimpi basah tidak hanya dialami pria tetapi juga oleh perempuan meski tidak sama persis yakni mimpi basah atau emisi nokturnal, seperti saat mengalami perasaan terangsang saat tidur. 

Perihal mimpi basah saat puasa, penceramah sekaligus akademisi di Palembang, Ustadz Dr Baldi Anggara menuturkan berbicara tentang mimpi basah saat siang bolong maka kembali ke hukum dasarnya.

Menurut Baldi Anggara, jika mimpi basah itu tanpa diniatkan terlebih dahulu atau tanpa dihayati atau dihayalkan maka tetap sah puasanya. 

Artinya mimpi basah itu Tidak membatalkan puasa seseorang karena idak diawali dengan perbuatan-perbuatan sebelumnya yang menimbulkan rangsangan sehingga seseorang itu terangsang.

"Jika seseorang itu mimpi basah dan tiba-tiba terbangun dalam kondisi basah maka langsung mandi wajib dan diniatkan puasa. Insya Allah puasanya tetap sah," kata Baldi dalam sesi Tanya Jawab Ramadhan Channel YouTube.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved