Ramadhan 2025

Waktu Sudah Imsak Tapi Belum Adzan Subuh, Apa Masih Boleh Makan Sahur dan Niat Puasa?

Mengenai makan sahur dan niat puasa yang dilakukan ketika waktu sudah memasuki imsak ini pernah dijelaskan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc, MA menjawab per

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Generate by AI
MEMANJATKAN NIAT PUASA - Foto ilustrasi seorang wanita muslim sedang memanjatkan niat puasa hasil olah kecerdasan buatan Meta AI, Senin (24/2/2025). Berikut penjelasan hukum makan sahur dan niat puasa pada saat waktu sudah memasuki imsak. (Generate by AI) 

"Pada waktu Imsak itu masih boleh niat, masih boleh makan sahur, cuma disunnahkan berhenti beberapa menit sebelum kumandang azan Subuh," kata Pemimpin pondok pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah Aceh Besar tersebut, sebagaimana dikutip dari Serambinews.com (5/4/2024).

Mengenai alasan dibolehkan niat dan makan sahur meski waktu sudah imsak dijelaskan lebih lanjut oleh Ustadz Masrul.

Dalam Mazhab Syafi'i, kata Ustad Masrul, antara Imsak dan terbit fajar ada jeda waktu lebih kurang sekitar 10 menit.

Baca juga: Begini Cara Menyimpan Kurma Agar Tahan Lama di Bulan Puasa, Ikuti Tips Berikut

Baca juga: Gunakan Parfum saat Puasa: Apakah Memengaruhi Keabsahan Ibadah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Itu artinya, waktu imsak masih tergolong dalam waktu malam.

Oleh sebab itu, seseorang tetap dapat melangsungkan niat puasa atau makan sahur saat waktu Imsak.

"Kalau mengikut mazhab Syafi'i, kalau sudah Imsak, Imsak itu sebenarnya masih dalam waktu malam. jadi Imsak itu ada jeda waktu antara imsak dengan terbit fajar lebih kurang sekitar 10 menit," terangnya.

"Jadi imsak itu jangankan sekadar niat, makan sahur pun masih boleh. Soalnya Imsak itu sepuluh menit sebelum terbit fajar," sambungnya.

Lebih lanjut lagi, pemimpin ponpes tersebut memaparkan mengenai seseorang yang lupa niat puasa Ramadhan dalam kondisi darurat.

Jika dalam kondisi itu, maka baginya bisa berpindah mazhab.

Mengenai hal ini, dicontohkan seperti seseorang yang terbangun ketika adzan Subuh, sementara ia belum niat puasa.

Kemudian orang tersebut juga tidak ber niat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan.

Baca juga: Batas Waktu Sikat Gigi Saat Puasa, Jangan Sampai Melewati Jam Ini, Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Maka ia boleh langsung berniat dan melanjutkan puasa untuk esok hari.

Hal ini diperbolehkan dalam kondisi darurat mengingat bukan karena unsur kesengajaan.

"Tetap lanjut puasanya, kemudian tetap diniatkan disaat dia bangun tidur. Itu nanti ikut mazhab Imam Hanafi," sambungnya.

Lain halnya bagi seseorang yang pada awalnya sudah memanjatkan niat puasa Ramadhan sebulan penuh.

Kemudian, ia sengaja tidak meniatkan lagi dalam praktik tiap malamnya, maka kata Ustaz Masrul Aidi, ibadah puasa orang seperti itu tidak sah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved