Berita Banda Aceh

KPU Usulkan PSU Kota Sabang Dilaksanakan 5 April 2025

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang dilaksanakan pada Sabtu, 5 April

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PSU SABANG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang diusulkan dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, usulan pelaksanaan PSU Kota Sabang digelar pada Sabtu karena mengingat hari libur, sehingga tidak mengganggu aktivitas lainnya.

“Usulan hari PSU yaitu Sabtu, 5 April 2025, mengapa kemudian diusulkan hari Sabtu, mengingat pelaksanaan PSU pasca putusan MK di TPS berdasarkan regulasi dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan,” kata Mirza kepada Serambinews.com, Rabu (5/3/2025). 

Ia menyampaikan, pimpinan KIP Aceh juga telah mengikuti rapat koordinasi persiapan tindak lanjut putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan serenrak tahun 2024, di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025) kemarin.

Pascarakor tersebut, kata Mirza, KIP Aceh dan KIP Kota Sabang masih menunggu rancangan jadwal dan tahapan disampaikan melalui surat dinas oleh KPU. 

Baca juga: Sambut Mudik Lebaran, Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Fungsional Mulai 20 Maret 

Baca juga: Kedapatan Simpan Ganja, Pemuda Asal Manggeng Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi di Warung

Selanjutnya, jika jadwalnya sudah diputuskan, KIP Kota Sabang sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (3) huruf b PKPU 17/2024 langsung menetapkan jadwal dan tahapan PSU dengan keputusan.

“Jadwal yang diusulkan KPU tersebut kemarin dibahas dalam rakor. Kalau tidak salah juga sudah disampaikan dalam RDP dengan Komisi II DPR RI,” ujarnya. 

“KIP Aceh akan melaksanakan supervisi kepada KIP Kota Sabang dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang,” lanjutnya. 

Mirza menambahkan, PSU di Kota Sabang dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak Putusan MK Nomor: 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan atau dalam rentang waktu, 24 Februari 2024 sampai dengan 9 April 2025. 

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan sengketa dan memerintahkan KIP Kota Sabang untuk menggelar PSU di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved