Berita Aceh Timur

3 Terdakwa Sabu 185 Kg di Aceh Timur Divonis Mati, Terungkap Dikendalikan Napi Tunggu Eksekusi Mati

Ketiga terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Idi, Aceh Timur itu, yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amre

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
VONIS MATI - Tiga terdakwa penyelundupan sabu jaringan internasional divonis mati PN Idi, Aceh Timur, Kamis (6/3/2025). 

Ketiga terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Idi, Aceh Timur itu, yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, memvonis hukuman mati tiga terdakwa penyelundupan narkotika sabu jaringan internasional 185.500,8 gram atau 185 Kg.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut dalam sidang terakhir di PN Idi, Aceh Timur, Kamis (6/3/2025).

Ketiga terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Idi, Aceh Timur itu, yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.

Majelis Hakim diketuai Asra Saputra, SH, MH, dibantu Anggota Zaki Anwar, SH, MH dan Reza Bastira Siregar, SH., MH, dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti menerima dan mendistribusikan sabu

Barang haram itu dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyelundupan ini dikendalikan Sayed Fackrul bin Sayed Usman dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar. 

Baca juga: Tok! Hakim Vonis Mati Enam Pengedar Narkoba di Aceh Timur, Kasus Penyelundupan Sabu 74 Kg dan 30 Kg

 Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat. 

Adapun Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput narkotika menggunakan kapal lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 185.500,8 gram sabu dalam 180 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning.

Sembilan karung goni berisi sabu, empat ponsel berbagai merek, satu boat jalur warna biru les merah, satu GPS merk Garmin hitam, dan satu mobil Toyota Rush putih nomor polisi B 2160 UOD.

Penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Provinsi Aceh menggunakan kapal patroli di Perairan Peureulak.

Majelis Hakim memustuskan perbuatan para terdakwa merusak generasi muda. 

Baca juga: Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati

Dalam putusannya, majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved