Berita Aceh Timur

3 Terdakwa Sabu 185 Kg di Aceh Timur Divonis Mati, Terungkap Dikendalikan Napi Tunggu Eksekusi Mati

Ketiga terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Idi, Aceh Timur itu, yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amre

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
VONIS MATI - Tiga terdakwa penyelundupan sabu jaringan internasional divonis mati PN Idi, Aceh Timur, Kamis (6/3/2025). 

"Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan.

Menunggu eksekusi mati

Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman menjalankan aksi ini saat sedang menunggu pelaksanaan eksekusi vonis mati atas kasus narkotika lainnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.

Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.

Mereka mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai dalang utama penyelundupan ini.

Baca juga: Sepanjang 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Orang, Hukum Seumur Hidup 7 Orang

Selain ketiga terdakwa yang sudah divonis mati, beberapa pelaku lainnya seperti Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji, dan anggota Pak Haji, masih dalam buronan polisi. 

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika akan dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan Aceh untuk penyelundupan narkoba.

Aparat penegak hukum menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. (*)

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved