Berita Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Ungkap Penyimpanan 188 Kg Sabu-sabu di Kebun Sawit

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 9 karung berisi 176 bungkus methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di sebuah kebun sawit,”

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
DOK BEA CUKAI ACEH
PENYELUNDUPAN SABU – Seorang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang diamankan dalam kebun sawit di Aceh Tamiang.  

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 9 karung berisi 176 bungkus methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di sebuah kebun sawit,” sebut Leni. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Gabungan Bea Cukai Aceh bersama Polri mengungkap penyelundupan 188 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kebun sawit di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. 

“Tim berhasil menyita sembilan karung yang diduga berisi methamphetamine (sabu-sabu) dengan total berat sekitar 188 kg,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh, Leni Rahmasari, Kamis, (6/3/2025).

Leni menjelaskan, pengungkapan penyimpanan barang haram tersebut bermula dari informasi yang diterima dan analisis bersama oleh tim gabungan. 

Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa adanya indikasi penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal speed boat atau perahu cepat, dan telah mendarat di sekitar kawasan Aceh Tamiang.

“Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap lokasi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini,” ujarnya

Pada Selasa (25/2/2025) lalu, tim gabungan menangkap seorang tersangka berinsial M, yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan barang tersebut. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 9 karung berisi 176 bungkus methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di sebuah kebun sawit,” sebut Leni. 

Baca juga: Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka, Terbitkan Izin Sawit di Hutan Produksi

Kini, barang bukti dan tersangka M telah  diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.

“Operasi ini menunjukkan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Dari Cangkang Sawit, Nilai Ekspor Aceh ke Jepang 4,34 Juta USD

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved