Haji Uma Desak Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 Agar Otonomi Daerah Terjaga
Haji Uma menekankan bahwa pengurangan kewenangan ini dapat berdampak pada perlambatan pembangunan daerah
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), H Sudirman Haji Uma S.Sos, menyoroti dampak negatif dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dinilainya telah menyebabkan tereduksinya otonomi daerah.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komite I DPD RI bersama pimpinan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Rabu (5/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Haji Uma menegaskan bahwa banyak kewenangan daerah yang dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga daerah semakin terbatas dalam mengambil kebijakan strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Sebelumnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola sumber daya dan menentukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Namun, setelah adanya UU 23/2014, banyak kewenangan yang ditarik ke pusat, sehingga daerah tidak lagi memiliki kebebasan yang cukup untuk mengatur wilayahnya sendiri," ujar Haji Uma.
Lebih lanjut, Haji Uma menekankan bahwa pengurangan kewenangan ini dapat berdampak pada perlambatan pembangunan daerah karena kebijakan yang ditentukan di tingkat pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah.
Baca juga: Harta Kekayaan Saaih vs Thariq Halilintar, Sama-sama Miliki Rumah Megah, Siapa Paling Kaya?
Ia juga menyoroti bahwa daerah membutuhkan fleksibilitas dalam mengambil keputusan, terutama terkait dengan pelayanan publik, investasi, dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, Komite I DPD RI memiliki peran strategis dalam mengevaluasi UU 23/2014 agar kebijakan yang diterapkan lebih berpihak kepada pemerintah daerah.
"Kami akan terus mengawal evaluasi undang-undang ini agar ada perbaikan yang dapat mengembalikan keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah. Prinsip otonomi daerah harus tetap dijaga agar pembangunan bisa berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan rakyat," tegas Haji Uma.
Dengan adanya masukan dari APEKSI dan APKASI, Komite I DPD RI diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil bagi pemerintah daerah.
Haji Uma juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. (*)
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.