Serambi Ramadhan

Membedah Dalil Waktu Sahur

Ketika bulan Ramadhan tiba, sekitar 10 menit menjelang adzan subuh berkumandang menjadi sebuah fenomena umum di daerah Indonesia.

Editor: mufti
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE SERAMBINEWS
SERAMBI RAMADHAN - Dewan Pembina ISAD dan Wakil Syuriah PW Nahdatul Ulama Aceh, Tgk Alizar Usman SAg MHum menjadi narasumber dalam program Serambi Ramadhan yang disiarkan secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.com, dipandu presenter Dara Nazila, Rabu (5/3/2025) | 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketika bulan Ramadhan tiba, sekitar 10 menit menjelang adzan subuh berkumandang menjadi sebuah fenomena umum di daerah Indonesia.

Artinya, sayup suara orang mengumumkan waktu imsak bersahutan. Saat imsak tersebut, masyarakat mulai menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa.

Dewan Pembina ISAD dan Wakil Syuriah PW Nahdatul Ulama Aceh, Tgk Alizar Usman SAg MHum memberikan komentar terkait tuntunan tradisi imsak. "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam." (QS Al-Baqarah: 187)

Firman Allah ini menjelaskan, puasa dimulai dengan terbit fajar sampai masuk waktu malam, yaitu maghrib. Artinya, kewajiban menahan makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa dimulai saat terbit fajar sampai waktu magrib tiba. Dengan demikian, sebelum terbit fajar masih dimungkinkan makan sahur. 

Sesuai dengan yang dipahami dari firman Allah di atas dan penjelasan al-Kaasaaniy al-Hanafi, bahwa perkataan sahur berasal dari akar kata "sahar", sedangkan waktu sahar adalah sesudah pertengahan malam. (Badai' al-Shanai' fi tartib al-Syarai' :II/69). Maka, waktu sahur dimulai sesudah melewati pertengahan malam dan berakhir dengan terbit fajar. 

Karena itu, orang yang makan sebelum pertengahan malam dengan niat sahur, maka tidak sah menjadi sahur. Selain itu, tidak mendapatkan fadhilah sahur. Imam al-Nawawi mengatakan "Waktu sahur adalah antara pertengahan malam dan terbit fajar." (al-Majmu' Syarah al-Muhazzab:VI/360)

Meski waktu bersahur sebagaimana dikemukakan di atas antara pertengahan malam dan terbit fajar, akan tetapi waktu utama bersahur adalah di akhir malam. Hal ini dikarenakan makan sahur di akhir malam lebih meringankan orang berpuasa menahan lapar dan haus pada waktu siangnya. 

Dalam hadits, Nabi SAW bersabda: Segerakanlah berbuka dan akhirkan bersahur (HR al-Thabraniy). Ini sesuai dengan praktek Nabi SAW beserta sahabatnya sebagaimana hadits berikut:

“Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami mendirikan shalat. Aku (perawi) bertanya : "Berapa ukuran antara keduanya? Zaid bin Tsabit menjawab: "ukuran lima puluh ayat.(HR Muslim) 

Waktu sahur Nabi SAW dalam hadits riwayat Muslim di atas dalam jarak tempo membaca 50 ayat Al-Qur’an tidaklah dipahami secara sempit sebagai batasan waktu tertentu. Akan tetapi, substansi  dari praktek waktu sahur Nabi SAW tersebut adalah sikap kehati-hatian dalam menjaga sahur tidak sampai masuk dalam waktu fajar (waktu mulai puasa). 

Sikap kehati-hatian ini sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi: "Tinggalkan yang meragukan dirimu kepada yang tidak meragukan." (HR Ahmad, al-Turmizi dan lainnya)

Karena itu, Imam al-Mawardi mengatakan: "Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar, dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak di antara keduanya." (Al-Iqnaa': 74)

Seorang ulama Al-Azhar, Syeikh Hasanain Muhammad Makhluf (Lahir: 1307 H/1890 M) memperkirakan waktu membaca 50 ayat tersebut adalah sekitar 10 menit sebagaimana tersebut dalam fataawa Dar al-Ifta' al-Misriyah:

"Dan imsak yang dianjurkan hendaknya antara imsak dan terbit fajar ada jeda perkiraan membaca 50 ayat, perkiraan waktunya kurang lebih selama 10 menit." (fataawa Dar al-Ifta' al-Misriyah I/101)

"Berdasarkan pemahaman tersebut, dapat ditegaskan bahwa tradisi masyarakat Indonesia melakukan praktek imsak sekitar 10 menit sebelum terbit fajar menjelang masuk waktu puasa merupakan sikap kehati-hatian (ihtiyath) yang dianjurkan dalam agama, dan bahkan pernah dipraktek oleh Nabi SAW sesuai dengan hadits riwayat Muslim," tutup Tgk Alizar.(dn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved