Serambi Ramadhan

Bolehkah Musafir Tak Berpuasa? Begini Ketentuaan dan Syaratnya

Bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk puasa. Namun, terdapat beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
PUASA BAGI MUSAFIR - Puasa Ramadhan bagi musafir memiliki ketentuan khusus dalam Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis. 

SERAMBINEWS.COM - Puasa Ramadhan bagi musafir memiliki ketentuan khusus dalam Islam. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis.

Seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa jika perjalanannya mencapai minimal 97 kilometer, dengan ketentuan tertentu.

Ada empat hukum yang mengatur puasa musafir: haram jika membahayakan kesehatan, makruh jika tetap berpuasa dalam kondisi diperbolehkan berbuka.

Kemudian wajib jika tidak memenuhi syarat untuk berbuka, dan lebih utama berpuasa jika tidak ada kesulitan dalam perjalanan.

Keputusan untuk berpuasa atau berbuka bagi musafir bergantung pada kondisi individu dan kemudahan yang Allah berikan.

 Baca juga: Tgk Musannif Terima Penghargaan Tokoh Publik Pembina Dayah Turast dan Tahfidz

Demikian kesimpulan yang disampaikan Tgk Wahyu Mimbar, MAg, dalam  program Serambi Ramadhan melalui kanal YouTube Serambinews.com dipandu host Firdha Ustin, Jurnalis Serambi Indonesia, Selasa (2/4/2024). 

Tgk Wahyu menjelaskan musafir merupakan seseorang yang melakukan aktivitas perjalanan atau berpindah mencapai jarak temput lebih kurang 97 kilometer.

Jika sudah mencapai jarak tempuh tersebut, ia diperbolehkan meringkas shalat dan juga diperbolehkan untuk berbuka atau tidak dalam perjalanannya. 

 

Terkait puasa bagi orang yang sedang musafir, Tgk Wahyu menjelaskan bahwa Al-Quran sudah memberikan tuntunan atau konsep puasa bagi orang yang musafir, hal ini sebagai tertuang didalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 184.

"Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib mengganti pada hari hari yang lain dan bagi mereka yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin"

Meski Allah memberi kemudahan puasa bagi yang musafir seperti tertuang dalam surah Al-Baqarah tersebut, namun sambungnya, ada berbagai ketentuan bagi musafir jika ingin membatalkan puasa Ramadhan atau tetap melanjutkannya.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Begini Sejarah Tarawih dan Pengamalannya di Berbagai Belahan Dunia

Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasa tergantung pada kondisi.

Walaupun boleh membatalkan atau tidak berpuasa, seorang musafir tetap wajib mengganti pausa tersebut di luar bulan Ramadan, menqadha puasanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved