Nasib Pilu Siswi SMP, Kini Hamil 7 Bulan Usai Dirudapaksa 3 Pria hingga Dikeluarkan dari Sekolah

Nasib pilu dialami seorang siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang yang dikeluarkan dari sekolah karena mengandung 7 bulan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM
ILUSTRASI HAMIL - Nasib pilu dialami seorang siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang yang dikeluarkan dari sekolah karena mengandung 7 bulan. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa siswi SMP di Karawang dikeluarkan dari sekolah karena hamil usai dirudapaksa tiga pria.

Nasib pilu dialami seorang siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang yang dikeluarkan dari sekolah karena mengandung 7 bulan.

Siswi SMP berusia 15 tahun itu harus menanggung nasib pilu setelah hamil karena dirudapaksa tiga pria.

Kini, ia pun dipaksa untuk mengubur mimpinya bersekolah.

Dimana ia justru dikeluarkan dari sekolah.

Hal itu diungkap ibunya, Dwi yang menyebut anaknya diminta mengundurkan diri karena sedang hamil.

Pengunduran diri itu dilakukan Oktober 2024.

Ibu korban mengatakan kalau anaknya diminta mengundurkan diri karena hamil.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, ibu korban.

Dwi menyebutkan, sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.

Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.

Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket, nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.

Baca juga: 2 Gadis Belia yang Dirudapaksa Oknum Polisi Sempat Mohon Dibebaskan, Dipaksa Berhubungan Badan Dulu

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut.

Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. 

Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025) kemarin.

Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Sekolah juga justru menginginkan agar anak itu bisa tetap sekolah secara online.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Baca juga: Briptu MEP yang Rudapaksa 2 Gadis Belia di Pos Polisi Diamankan, Begini Modus Pelaku Setubuhi Korban

Kronologi Korban Dirudapaksa

Kronologi siswi SMP yang merupakan anak yatim tersebut menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda terkuak.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil tujuh bulan.

Dwi, orangtua korban mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa anaknya itu terjadi pada Agustus 2024 bertempat di area belakang GOR Adiarsa Karawang.

Korban, yang saat itu tengah bermain bersama adiknya. Akan tetapi, korban didatangi tiga orang pelaku langsung memegangi dan membekap korban hingga merudapaksanya.

"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga: SOSOK Prischa Ibu Non Muslim Berangkatkan Anaknya Masih SD Umrah, Minta Didoakan Sang Anak

Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut terkait kasus tersebut.

"Kita sudah melapor pada Oktober 2024 tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," terangnya.

Kata Dwi, pihak Kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.

Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya.

Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.

Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik.

Bahkan, ia juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.

“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” pungkasnya.

Baca juga: Tengku Muhammad Husyairi Tipu Pengusaha Rp 1,2 Miliar, Modus Janjikan Proyek di Dinas Pendidikan

Baca juga: Harga Emas Murni Hari Ini di Lhokseumawe Turun, Berikut Rincian Harga Kamis 6 Maret 2025

Baca juga: Harta Kekayaan Saaih vs Thariq Halilintar, Sama-sama Miliki Rumah Megah, Siapa Paling Kaya?

Sebagian artikel ini telah tayang di Warta Kota

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved