Video

VIDEO - Persidangan Tom Lembong Riuh dan Anies Anggukan Kepala, Pengunjung Tepuk Tangan

Tom disebut menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian.

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan nota keberatan alias eksepsi kepada jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Tampak suasana langsung riuh sementara reaksi eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan juga disorot.

Beginilah suasana saat kuasa hukum Tom Lembong membacakan eksepsi.

Baca juga: Tom Lembong Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan

Pengunjung langsung riuh dan bertepuk tangan.

Majelis hakim lantas meminta agar para pengunjung sidang dalam kondisi kondusif.

Sementara  Anies Baswedan yang duduk di bangku pengunjung terlihat terus mendengarkan isi eksepsi Tom.

Anies terlihat terus menganggukkan kepalanya.

Baca juga: Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula, Mendag Lain Bakal Diperiksa

Diketahui, JPU mendakwa Tom Lembong karena disebut merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.

Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Arahan Anies Baswedan pada Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat: Yakin Indonesia Punya Masa Depan Cerah

Jaksa lantas menjelaskan tindakan melawan hukum apa yang dilakukan Tom Lembong.

Tom disebut menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved