Rabu, 22 April 2026

Kondisi Hakim Gusnahari setelah Ditikam di Batam, Pelaku Masih Buron

"Gak tau lah gimana ceritanya, tiba-tiba tangan saya yang dibacok dari belakang. Kalau itu kepala saya, mungkin saya gak di sini," tandasnya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/Tribun Batam
HAKIM DIITUSUK OTK - Hakim Pengadilan Agama Batam Gusnahari saat dirawat di RSBP Batam, Kamis (6/3/2025). Gusnahari jadi korban penusukan Orang Tak Dikenal saat hendak berangkat kerja di kawasan tempat tinggalnya 

SERAMBINEWS.COM - Hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari (64), mendatangi Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus penikaman yang dialaminya.

Gusnahari ditikam orang tak dikenal (OTK) saat berada di dekat rumahnya pada Kamis (6/3/2025) pagi.

Gusnahari mengalami luka di tangan kanan dan sempat dilarikan warga ke puskesmas terdekat.

Ia kemudian mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP), Batam.

Kondisinya berangsur membaik dan dapat memberikan keterangan ke penyidik.

Gusnahari mengaku baru pertama kali mendapat aksi kekerasan selama 21 tahun bekerja sebagai hakim.

"Ada empat jahitan di lengan saya ini," bebernya, Kamis.

Ia hanya melihat ada dua pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.

"Kalau yang bacok saya itu orang suruhan, kan kasihan. Tapi apa yang dilakukannya itu tetap salah," tegasnya.

Nyawa Gusnahari dapat selamat karena dia melakukan perlawanan saat ditikam.

"Gak tau lah gimana ceritanya, tiba-tiba tangan saya yang dibacok dari belakang. Kalau itu kepala saya, mungkin saya gak di sini," tandasnya.

Baca juga: Hakim Gusnahari Menangis saat Ceritakan Detik-detik Dirinya Ditusuk OTK: Saya Langsung Teriak

PA Batam Terima Surat

Gusnahari mengungkap satu kejanggalan sebelum kasus penikaman yakni muncul surat yang meminta PA Batam menukar Gusnahari dengan hakim lain.

"Sekitar satu minggu lalu ada surat masuk ke pengadilan. Surat itu berisikan untuk menukar saya sebagai hakim. Hal ini juga sudah saya ceritakan kepada penyidik tadi," ungkapnya, Kamis (6/3/2025).

 
Ia menerangkan surat diterima PA Batam setelah perkara yang akan ditangani akan disidangkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved