Berita Aceh Singkil

Punya Hutang, Honorer Minta Pengangkatan PPPK tak Ditunda

Penundaan pengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi kabar tak mengenakan bagi ribuan honorer di Kabupaten Aceh Singkil

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
SINGKIL - Pegawai di lingkup Pemkab Aceh Singkil saat apel di halaman kantor bupati setempat. 

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penundaan pengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi kabar tak mengenakan bagi ribuan honorer di Kabupaten Aceh Singkil

Maklum mimpinya mendapat penghasilan tetap setiap bulannya menjadi tertunda. 

Bukan itu saja, sebagai honorer disebut-sebut telah ambil pinjaman uang dengan harapan dibayar ketika diangkat PPPK

Ada juga yang memiliki hutang ke warung untuk keperluan harian. Harapannya setelah diangkat PPPK dapat dilunasi. 

Terkait kondisi itu honorer di Kabupaten Aceh Singkil, berharap pengangkatan PPPK tidak ditunda. 

Melainkan tetap sesuai jadwal semula digelar pada April 2025 mendatang. 

Baca juga: Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Bagaimana Nasib Pembukaan Seleksi CPNS 2025?

Selain sebagain sudah memiliki beban hutang, selama penundaan honorer juga tidak mengetahui apakah masih menerima honor atau tidak. 

"Harapan kami pengangkatan PPPK tidak ditunda. Kasian sebagain kawan-kawan ada yang udah punya hutang dengan harapan bisa dibayar setelah dilantik," kata Iril salah satu honorer yang lulus PPPK saat ujian tahap I tahun 2024 lalu, Jumat (7/3/2025). 

Sebagaimana diketahui pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan mulai 2026. 

Hal tersebut kesepakatan bersama MenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI yang diputuskan dalam rapat kerja, Rabu (5/3/2025).

Pada rapat kerja pemerintah dan DPR  menyepakati pengangkatan CPNS 2024  dilakukan Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 pada Maret 2026.

Dalam rapat kerja juga disepakati bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pusat maupun instansi daerah, sesuai amanat pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara.

Sebelumnya pengangkatan PPPK dan CPNS dijadwalkan dilakukan awal tahun 2025 ini.

Baca juga: Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Ditunda, Bukan Karena Efisiensi, Begini Kata Menpan-RB

 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi saat dikonfirmasi terkait penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS mengaku masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Kemenpan RB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved