Rabu, 27 Mei 2026

Berita Kutaraja

Bikin Dilema! Nakes Aceh Harus Pilih antara TPP dan Jasa Pelayanan, PPNI Minta Pergub Dicabut

Sehingga sejak awal 2025, tenaga kesehatan tidak lagi memperoleh keduanya seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Tayang:
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
TUNJANGAN NAKES - Fahmy M Al Asyi, Wakil Ketua Bidang Hukum & Pemberdayaan Politik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh meminta Gubernur dan Wagub Aceh untuk mencabut Pergub yang mengharuskan para nakes memilih tunjangan antara TPP dan Jasa Pelayanan. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ribuan tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Aceh, mulai 1 Januari 2025 tidak lagi bisa menerima dua tunjangan sekaligus, yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan. 

Kebijakan ini merupakan dampak dari Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah pada 5 April 2024.

Peraturan tersebut mengharuskan pimpinan RSUD BLUD Pemerintah Aceh untuk memilih antara Jasa Pelayanan atau TPP.

Sehingga sejak awal 2025, tenaga kesehatan tidak lagi memperoleh keduanya seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Ketentuan ini berdampak pada pegawai yang bekerja di RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh, Rumah Sakit Ibu dan Anak Pemerintah Aceh, serta Rumah Sakit Jiwa Aceh.

Situasi ini mendapat reaksi keras dari tenaga kesehatan

Fahmy M Al Asyi, Wakil Ketua Bidang Hukum & Pemberdayaan Politik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh dalam surat terbukanya meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad), untuk mencabut Pergub tersebut.

Dalam surat terbukanya, Fahmy menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi pukulan berat bagi tenaga kesehatan yang selama ini tetap bekerja di garis depan, bahkan saat pandemi.

"Kami diberikan pilihan oleh Pergub tersebut untuk memilih salah satu antara TPP atau Jasa Pelayanan, padahal sebelumnya hingga tahun 2024, kami masih menerima keduanya,” kata Fahmy. 

“Ini adalah ketidakadilan bagi kami yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan," tulisnya.

Fahmy mengingatkan bahwa pada 23 September 2024 lalu, Mualem pernah bertemu dengan tenaga kesehatan di Kantor PPNI Kota Banda Aceh dan merespons positif kegelisahan mereka.

Saat itu, Muallem menyatakan bahwa jika Pergub bisa diubah tanpa bertentangan dengan undang-undang, maka hal tersebut dapat dilakukan.

Menurut Fahmy, TPP yang harusnya diterima tenaga kesehatan didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah. 

Sementara itu, Jasa Pelayanan merupakan insentif dari BLUD yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved