Berita Kutaraja
Bikin Dilema! Nakes Aceh Harus Pilih antara TPP dan Jasa Pelayanan, PPNI Minta Pergub Dicabut
Sehingga sejak awal 2025, tenaga kesehatan tidak lagi memperoleh keduanya seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Fahmy menekankan bahwa tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang tenaga kesehatan yang berstatus ASN di RSUD BLUD untuk menerima keduanya.
"Jika bukan karena Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024, kami seharusnya tetap bisa menerima keduanya," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa tenaga kesehatan memiliki beban kerja tinggi dan tanggung jawab besar.
"Saat ASN lain menikmati libur Lebaran bersama keluarga, kami tetap berjaga di rumah sakit,” tukas dia.
“Kini, hak kami untuk menerima TPP dan Jasa Pelayanan juga dihilangkan. Ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Fahmy.
Fahmy berharap agar Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru dapat memenuhi janji mereka kepada tenaga kesehatan dan mencabut Pergub tersebut.
"Harapan kami kini bergantung pada Mualem-Dek Fadh. Semua kembali kepada bapak sebagai pemangku kebijakan, apakah bapak mau atau tidak mencabut Pergub ini," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait tuntutan tenaga kesehatan tersebut.(*)
tenaga kesehatan
nakes
jasa pelayanan
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Pergub
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Momentum HUT ke-821, Ramza Harli: Banda Aceh Harus Terus Berbenah |
|
|---|
| Pengelolaan “Duit Rakyat” dan Pentingnya Transparansi Anggaran |
|
|---|
| Hadapi Dampak Krisis Global, Sosiolog Sarankan Pemerintah Aceh Perkuat Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Sah! Ali Imran Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI, Jabat Danrindam IM |
|
|---|
| Ingat! Ini Titik Posko Bisa Digunakan Pengendara Saat Arus Mudik 2026 di Wilkum Polresta Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nakes-harus-pilih-TPP-atau-Jasa-Pelayanan.jpg)