Rabu, 6 Mei 2026

Berita Kutaraja

Bikin Dilema! Nakes Aceh Harus Pilih antara TPP dan Jasa Pelayanan, PPNI Minta Pergub Dicabut

Sehingga sejak awal 2025, tenaga kesehatan tidak lagi memperoleh keduanya seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Tayang:
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
TUNJANGAN NAKES - Fahmy M Al Asyi, Wakil Ketua Bidang Hukum & Pemberdayaan Politik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh meminta Gubernur dan Wagub Aceh untuk mencabut Pergub yang mengharuskan para nakes memilih tunjangan antara TPP dan Jasa Pelayanan. 

Fahmy menekankan bahwa tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang tenaga kesehatan yang berstatus ASN di RSUD BLUD untuk menerima keduanya.

"Jika bukan karena Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024, kami seharusnya tetap bisa menerima keduanya," tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa tenaga kesehatan memiliki beban kerja tinggi dan tanggung jawab besar.

"Saat ASN lain menikmati libur Lebaran bersama keluarga, kami tetap berjaga di rumah sakit,” tukas dia. 

“Kini, hak kami untuk menerima TPP dan Jasa Pelayanan juga dihilangkan. Ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Fahmy.

Fahmy berharap agar Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru dapat memenuhi janji mereka kepada tenaga kesehatan dan mencabut Pergub tersebut.

"Harapan kami kini bergantung pada Mualem-Dek Fadh. Semua kembali kepada bapak sebagai pemangku kebijakan, apakah bapak mau atau tidak mencabut Pergub ini," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait tuntutan tenaga kesehatan tersebut.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved