Ramadhan 2025

Buya Yahya Jelaskan Hukum Memakai Pelembap Bibir saat Berpuasa

Apa hukum memakai pelembap bibir saat puasa Ramadhan? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
BUYA YAHYA - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan memakai pelembap bibir saat berpuasa diperbolehkan, asal tidak sampai tertelan. 

Mandi besar dan tidak sengaja kemasukan air ke telinga tidak membatalkan puasa, ini akibat daripada menjalankan kewajiban.

Maka tidak dosa dan tidak batal. Asalkan mandinya normal. Artinya, tidak mandi dengan posisi miring supaya air bisa masuk ke telinga.

"Tapi kalau Anda hanya ingin dingin-dingin mandi. Aduh haus, panas. Saya ingin dingin-dingin, masuk telinga. Batal puasanya", terang Buya Yahya lagi.

Mandi dan keramas tidak dianjurkan di siang hari saat berpuasa jika dilakukan tanpa sebab. Karena khawatir air akan masuk ke telinga.

Baca juga: Ajak Istri Nonton Film Dewasa Jelang Berhubungan Intim Biar Bergairah, Buya Yahya : Suami Bodoh!

Jika selagi tidak masuk ke telinga, mengguyur kepala di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.

"Lain halnya mengguyur kepala karena perintah sunnah ataupun wajib. Seperti perintah wajib untuk mandi besar dan perintah wajib seperti mandi di hari Jumat," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved