Breaking News

Kasus Sabu di Langsa

BREAKING NEWS - Polres Langsa Kembali Ungkap Peredaran Sabu-sabu Dengan Jumlah Besar

Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang selundupkan dari Malaysia ke Aceh

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Barang bukti 12 bungkus sabu-sabu seberat 12,5 kg yang disita aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang selundupkan dari Malaysia ke Aceh. 

Dalam operasi kali ini, aparat Kepolisian menyita barang bukti 12,564 kg sabu-sabu dan 3 tersangka. 

Ketiga tersangka, yaitu Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian M. Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu jaringan internstional ini akan dilakukan konfrensi per oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Senin (10/3/2025) menjelang sore ini.  (*) 

Baca juga: Bandar Narkoba Divonis Mati 2 Kali, Terbukti Kontrol Peredaran Sabu dari Lapas Saat Tunggu Eksekusi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved