Berita Aceh Timur

Bandar Narkoba Divonis Mati 2 Kali, Terbukti Kontrol Peredaran Sabu dari Lapas Saat Tunggu Eksekusi

Bahkan, terpidana mati yang sedang menunggu saat-saat eksekusi ini tetap eksis menjalankan bisnis haramnya itu dari dalam jeruji besi.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
VONIS TERPIDANA MATI - Persidangan dengan terdakwa seorang terpisana hukuman mati yang terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional dari dalam Lapas di PN Idi, Kamis (6/3/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang bandar narkoba jaringan internasional mendapat hukuman mati dua kali dalam kasus penyelundupan dan peredaran sabu di Aceh.

Pelaku yang sebenarnya sudah divonis hukuman mati pada tahun 2023, rupanya belum taubat.

Bahkan, terpidana mati yang sedang menunggu saat-saat eksekusi ini tetap eksis menjalankan bisnis haramnya itu dari dalam jeruji besi.

Meski statusnya terpidana mati dan berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sang bandar masih bisa mengontrol dan mengendalikan peredaran sabu di Aceh.

Akhirnya, aksi terpidana mati ini terungkap dan ia kembali divonis mati untuk kedua kalinya.

Ya, bandar narkoba tersebut bernama Sayed Fackrur.

]Ia adalah seorang narapidana yang telah divonis hukuman mati sebelumnya, namun kini kembali dijatuhi hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi.

Kali ini, Sayed fackrur divonis mati majelis hakim setelah terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.

Sayed Fackrur yang tengah menunggu eksekusi pidana mati terseret dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional. 

Ia terbukti mengendalikan peredaran 185.500,8 gram sabu meski berada di balik jeruji besi.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/3/2025), majelis hakim PN Idi menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed Fackrur. 

Selain dirinya, dua terdakwa lainnya, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren, juga dijatuhi hukuman yang sama setelah terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui jalur laut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023, Sayed Fackrur seharusnya menjalani eksekusi pidana mati. 

Namun, dalam masa tunggunya, ia tetap menjalankan bisnis haramnya dengan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved