Breaking News

Kasus Sabu di Langsa

Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Polisi Sita Emas & Uang Rp 743 Juta dari Tangan Istri Pengedar

Emas dan uang tersebut diduga uang hasil dari kejahatan tindak pidana narkotika dilakukan oleh Tarmizi.

|
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
BARANG BUKTI SABU - Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukkan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat, Senin (10/3/2025). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Emas dan uang sekitar Rp 743.382.000 juta, disita oleh petugas kepolisian dari tangan Thala, istri tersangka kasus peredaran sabu jaringan internasional, Tarmizi.

Emas dan uang tersebut diduga uang hasil dari kejahatan tindak pidana narkotika dilakukan oleh Tarmizi.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan pada konferensi pers, Senin (10/3/2025).

Sambung Kapolres, pada tanggal 3 Maret 2025, petugas Sat Resnarkoba menghubungi istri Tarmizi dan memintanya hadir ke Polres Langsa untuk mengklarifikasi informasi itu.

Thala yang tiba di ruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa, kepada penyidik mengakui bahwa ada menyimpan uang yang diduga hasil kejahatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh suaminya itu.

Istri Tarmizi ini juga mengakui bahwa sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk membeli barang berupa emas dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, Thala sudah ada mentransfer uang hasil kejahatan suaminya itu ke pihak lain yang kini masih dalam proses penyelidikan.

Istri Tarmizi juga mengakui bahwa ada uang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika ini masuk ke rekening M Rizky, namun ia tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya.

Hingga saat ini, jumlah dan keberadaan uang yang dimaksud tersebut masih dalam proses penelusuran/penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba. 

"Kita memperkirakan masih ada uang hasil tindak pidana narkotika pelaku Tarmizi dan M Rizky ini yang nilainya kita perkirakan semuanya sekitar Rp 1 miliar," tukasnya.

Paket sabu 'King 88' 

Dalam penyelidikan lanjutan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mendapatkan barang bukti 14 paket besar sabu di sebuah kebun di Gampong Tanoh Anoe, Aceh Timur.

"Hasil penyelidikan di lapangan petugas mendapatian informasi lagi bahwa jaringan pengedar “A” masih ada menyimpan atau menyembunyikan sisa sabu," teramg Kapolres Langsa AKBP Andy.

Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan A tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved