Kasus Sabu di Langsa

Kasus Belasan Kg Sabu yang 2 Tersangkanya Suami Istri, Polisi Temukan 14 Bungkus di Aceh Timur

Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres Langsa, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
KASUS SABU - Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat dalam konferensi pers kasus sabu melibatkan suami istri, Senin (10/3/2025). 

Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres Langsa, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan A tersebut.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mendapatkan barang bukti 14 paket besar sabu, di sebuah kebun di Gampong Tanoh Anoe, Aceh Timur, dari jaringan pengedar berinisial A.

Ini merupakan hasil dari penyelidikan lanjutan dari tiga tersangka yang sudah ditangkap. 

Ketiganya adalah Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian M Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Hasil penyelidikan di lapangan petugas mendapatkan informasi lagi bahwa jaringan pengedar berinisial A masih ada menyimpan atau menyembunyikan sisa sabu," terang Kapolres Langsa AKBP Andy.

Kata Kapolres Langsa dalam konferensi pers kasus ini ini, Senin (10/3/2025). 

Baca juga: Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Polisi Sita Emas & Uang Rp 743 Juta dari Tangan Istri Pengedar

Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres Langsa, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan A tersebut.

Masih pada hari yang sama tanggal 25 Februari pukul 23.00 WIB, didapatkan informasi dari masyarakat Gampong Tanoh Anoe, ada aktivitas mencurigakan di sebuah hutan atau kebun telantar di gampong ini yang diduga jaringan A.

Kemudian Kasat Resnarkoba dan anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyergapan ke hutan di Gampong Tanoh Anoe tersebut.

Dalam penyisiran di hutan itu ditemukan 1 karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 14 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.

Sabu-sabu itu terbungkus dengan plastik warna merah bertuliskan King 88, oleh pelaku disembunyikan di semak-semak di dekat pohon yang telah ditutupi rerumputan dan dahan.

"Namun di sekitar hutan itu tidak ada ditemukan seorang pun pemilik barang haram ini, mereka diduga telah kabur duluan sebelum petugas kita tiba," papar Kapolres. 

Baca juga: VIDEO - Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka dengan 14,5 Kg Sabu, Uang, dan Emas Senilai Rp743 Juta

Dua Pelaku Ditangkap di Alue Dua Langsa 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved