Kasus Sabu di Langsa
Kasus Belasan Kg Sabu yang 2 Tersangkanya Suami Istri, Polisi Temukan 14 Bungkus di Aceh Timur
Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres Langsa, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres Langsa, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan A tersebut.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mendapatkan barang bukti 14 paket besar sabu, di sebuah kebun di Gampong Tanoh Anoe, Aceh Timur, dari jaringan pengedar berinisial A.
Ini merupakan hasil dari penyelidikan lanjutan dari tiga tersangka yang sudah ditangkap.
Ketiganya adalah Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian M Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Hasil penyelidikan di lapangan petugas mendapatkan informasi lagi bahwa jaringan pengedar berinisial A masih ada menyimpan atau menyembunyikan sisa sabu," terang Kapolres Langsa AKBP Andy.
Kata Kapolres Langsa dalam konferensi pers kasus ini ini, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Polisi Sita Emas & Uang Rp 743 Juta dari Tangan Istri Pengedar
Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres Langsa, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan A tersebut.
Masih pada hari yang sama tanggal 25 Februari pukul 23.00 WIB, didapatkan informasi dari masyarakat Gampong Tanoh Anoe, ada aktivitas mencurigakan di sebuah hutan atau kebun telantar di gampong ini yang diduga jaringan A.
Kemudian Kasat Resnarkoba dan anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyergapan ke hutan di Gampong Tanoh Anoe tersebut.
Dalam penyisiran di hutan itu ditemukan 1 karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 14 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.
Sabu-sabu itu terbungkus dengan plastik warna merah bertuliskan King 88, oleh pelaku disembunyikan di semak-semak di dekat pohon yang telah ditutupi rerumputan dan dahan.
"Namun di sekitar hutan itu tidak ada ditemukan seorang pun pemilik barang haram ini, mereka diduga telah kabur duluan sebelum petugas kita tiba," papar Kapolres.
Baca juga: VIDEO - Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka dengan 14,5 Kg Sabu, Uang, dan Emas Senilai Rp743 Juta
Dua Pelaku Ditangkap di Alue Dua Langsa
Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Polisi Sita Emas & Uang Rp 743 Juta dari Tangan Istri Pengedar |
![]() |
---|
Dua Pelaku Ditangkap Ketika Hendak Transaksi Sabu di Alue Dua Langsa |
![]() |
---|
Polres Langsa Sita Uang dan Emas Rp 743 Juta dari Pengungkapan Kasus Sabu 14,5 Kg |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Polres Langsa Kembali Ungkap Peredaran Sabu-sabu Dengan Jumlah Besar |
![]() |
---|
Wanita Ini Simpan Sabu di Celana Dalam untuk Diselundupkan ke LP Narkotika Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.