Breaking News

Retribusi

Viral Pedagang Protes Dimintai Biaya Lapak, Pemko: Petugas Wajib Serahkan Tiket saat Kutip Retribusi

Video tersebut kemudian viral dan disebar ke sejumlah grup WhatsApp. Video yang diunggah oleh pemilik akun TikTok @sofiadefirt01 tersebut

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, belum mengetahui apa yang meminta uang kutipan tersebut merupakan petugas resmi atau oknum tertentu mengatasnamakan Pemko Banda Aceh. 

Laporan Indra Wijaya l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Baru-baru ini viral seorang pedagang kaki lima (PKL) mengajukan protes ke petugas yang mengaku dari Pemerintah Kota Banda Aceh mengutip biaya sewa lapak sebesar Rp 5.000 kepada para PKL musiman di kawasan Taman Makam Pahlawan.

Video tersebut kemudian viral dan disebar ke sejumlah grup WhatsApp. Video yang diunggah oleh pemilik akun TikTok @sofiadefirt01 tersebut, merekam momen petugas yang mengaku dari Pemko menyerahkan surat untuk meminta uang kutipan lapak.

Di sana ia kemudian protes dan tidak mau membayar uang kutipan tersebut.

Baca juga: Pedagang Takjil di Banda Aceh Tak Dipungut Biaya Retribusi Sampah

Ia mempertanyakan apa dasar mereka meminta uang kutipan lapak tersebut. Bahkan ia menuliskan di caption video “Lagi enak-enak jualan, ada aja kelakuan oknum pungli mengatasnamakan pemerintah,” tulisnya di dałam video.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, belum mengetahui apa yang meminta uang kutipan tersebut merupakan petugas resmi atau oknum tertentu mengatasnamakan Pemko Banda Aceh.

“Karena dalam video itu tidak nampak petugasnya. Dan petugas resmi dari kita yang mengutip biaya retribusi itu harus pakai badge dan menyerahkan tiket ke pedagang," kata Samsul saat dikonfirmasi Serambinews, Senin (10/3/2025).  

Ia menyampaikan retribusi bagi PKL telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022, dengan tarif sebesar Rp5 ribu per lapak per hari. Para pedagang tersebut tidak dikenakan lagi pająk makan minum.

Begitu juga untuk PKL yang berjualan takjil Ramadan diatur dalam SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H.

Pungutan bagi PKL dilakukan oleh petugas resmi dengan tiket retribusi. Jika tanpa tiket dan di luar aturan masuk kategori pungutan liar.

“Jadi kalau ada yang meminta uang lebih dari itu, apalagi sampai ratusan ribu itu jelas pungutan liar,” tegasnya.

Samsul juga menekankan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi praktik retribusi di lapangan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi.

“Kami siap menindaklanjuti laporan dari pedagang yang merasa dirugikan. Jangan ragu untuk melapor,” jelasnya.

Dikatakan, pagi petugas yang mengutip retribusi itu sendiri, mereka dibekali badge, tiket yang wajib ditunjukkan kepada pedagang.

“Kemudian ada badge petugas, supaya kutipan ini tidak liar. Karena ada kutipan hingga Rp 300 ribu per lapak oleh oknum. Setelah dilacak, mereka oknum-oknum di luar dinas yang mengatasnamakan kampung, pemuda,” ungkapnya.

Pengutipan retribusi itu sendiri sudah berjalan sejak awal puasa. Karena ia mengimbau, kepada para pedagang jika menemukan ada kejanggalan saat pengutipan, agar dapat memvideokan petugas, agar bisa ditindaklanjuti.

“Karena bagi petugas itu wajib berikan tiket. Kalau nggak nanti uangnya nggak masuk ke PAD Pemko melainkan ke kantong,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved