AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Video Pencabulan Beredar di Situs Porno Australia

Adapun, kasus asusila yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia

Editor: Faisal Zamzami
dok. Polres Ngada NTT
NARKOBA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila. 

SERAMBINEWS.COM - Terungkap awal mula ditangkapnya Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Tak hanya kasus dugaan pencabulan, AKBP Fajar yang ditahan Divisi Propam Mabes Polri sejak Kamis (20/2/2025), juga dinyatakan positif narkoba.

Sebanyak tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban pencabulan eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman.

Adapun, kasus asusila yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, kontennya berisi anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia 3 tahun.

Setelah otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut, didapati bahwa lokasi tempat konten pornografi itu diunggah yakni di Kota Kupang, Nusa  Tenggara Timur (NTT).

Otoritas Australia kemudian menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan kasus ini pun dimulai.

Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat AKBP Fajar bertugas.

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan.

Tim penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi ini.

Diduga, korbannya tiga anak yang masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).

Imelda menyebutkan bahwa korban yang didampingi oleh pihaknya adalah anak yang berusia 12 tahun.

Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum dapat ditemui dan korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.

Ketiga korban diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved