Bejatnya AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Komisi VIII DPR RI: Hukuman Mati Lebih Pantas

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja layak dijatuhi hukuman mati.

Editor: Faisal Zamzami
dok. Polres Ngada NTT
NARKOBA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila. 

Selly juga mendorong agar pengungkapan kasus Kapolres Ngada ini menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.

“Demi memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan,” pungkasnya.

 

Baca juga: AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Video Pencabulan Beredar di Situs Porno Australia

 

Video Asusila Anak di Situs Porno Australia Diduga Diunggah dari Kupang

 

 Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, bermula dari temuan video asusila di situs porno Australia pada pertengahan tahun 2024.

Ironisnya, video tersebut diduga diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi ini terungkap setelah otoritas Australia melacak asal konten yang menampilkan anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia tiga tahun.

Dikutip dari Kompas.id, lokasi pengunggahan konten pornografi tersebut terdeteksi di Kupang.

Otoritas Australia kemudian berkoordinasi dengan pejabat terkait di Indonesia, yang selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke Polri.

Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bergerak cepat menuju Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat AKBP Fajar bertugas.

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

 
Penyidik juga telah meminta keterangan dari para korban, yang diduga berjumlah tiga orang dengan rentang usia 3 hingga 14 tahun.

"Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan terhadap korban," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved