CPNS 2025

TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia yang Tetap Diangkat PPPK 2024

Pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2024 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal resmi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu, 5 Maret 2025, disepakati bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.

BKN meminta seluruh instansi pemerintah untuk tetap melanjutkan proses seleksi CPNS 2024 hingga tahap penerbitan Surat Keputusan (SK). Salah satu poin penting yang ditekankan dalam keputusan ini adalah penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam SK CPNS 2024, yang telah disepakati seragam, yakni 1 Oktober 2025.

Disis lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan telah menginstruksikan untuk semua instansi melalukan penyesuaian jadwal pengangkatan ASN sesuai dengan TMT yang telah ditentukan.

Bukan hanya itu, Zudan Arif juga membeberkan persyaratan usia khususnya bagi honorer lulus seleksi PPPK yang dapat diangkat ASN TMT 1 Maret 2026.

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan BKN dan DPR RI sepakat menetapkan jadwal pengangkatan PPPK tahun 2024.

DPR RI terus melakukan pemantauan kepada Pemerintah agar penataan tenaga honorer menjadi PPPK bisa diselesaikan.

"Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026," tulis isi kesimpulan rapat kerja antara KemePAN RB, BKN, dan DPR RI.

Menanggapi keputusan resmi terkait jadwal pengangkatan PPPK 2024, BKN kembali merilis surat resmi BKN 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Khususnya untuk pengangkatan PPPK 2024, di dalam surat edaran BKN menjelaskan beberapa ketentuan, sebagai berikut.

1. Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026

2. Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025

3. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026

Dengan ditetapkannya TMT pengangkatan PPPK 2024, justru banyak honorer lulus tetapi memasuki ujung usia pensiun yang berharap cemas.

Hal ini juga turut disampaikan oleh Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih yang memiliki kekhawatiran tersendiri akan nasib honorer yang memiliki usia di penghujung purna tugas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved