Berita Pidie

Warga Aceh Korban TPPO yang Disekap di Kamboja Dipulangkan Ke Padang Tiji Pidie

Korban TPPO berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB

|
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
KORBAN TPPO - Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Bandara, MR disambut dan difasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, S.Sos. 

Warga Aceh Korban TPPO yang Disekap di Kamboja Dipulangkan ke Padang Tiji Pidie

SERAMBINEWS.COM - Setelah sehari lalu, seorang warga Aceh Timur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan dari Laos.

Kini satu warga Aceh lain asal Kabupaten Pidie kembali dipulangkan dari Kamboja.  

Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Setiba di Bandara, MR disambut dan difasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, S.Sos.

Berdasarkan informasi tim Haji Uma yang disampaikan kepada media pada Selasa (11/3/2025), MR berhasil diamankan oleh otoritas kepolisian Kamboja, 21 Februari 2025.

Baca juga: Pengakuan Ibunda Muhammad Rijal, Warga Pidie Korban TPPO di Kamboja 

Kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh. 

MR berangkat ke Kamboja beberapa bulan lalu melalui perantara seorang agen dan dipekerjakan sebagai scammer. 

Karena tidak mencapai target korban penipuan yang dibebankan padanya, korban kerap mendapat penyiksaan. Bahkan hingga di setrum dengan arus listrik. 

KORBAN TPPO - Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Bandara, MR disambut dan difasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, S.Sos.
KORBAN TPPO - Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Bandara, MR disambut dan difasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, S.Sos. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Pada November 2024, orang tua korban sempat di mintai uang Rp 35 juta oleh pihak perusahaan tempat korban bekerja di Kamboja

Namun orang tua korban tidak memiliki biaya untuk membayarnya.

Kasus MR selanjutnya diketahui anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos pada 8 Januari 2025 melalui surat dari Keuchik (kepala desa) gampong asal keluarga korban yang memohon bantuan pembebasan dan pemulangan MR. 

Baca juga: Sempat Terkendala Paspor, Korban TPPO di Laos Akhirnya Tiba di Aceh

Atas dasar surat tersebut, Haji Uma kemudian berkoordinasi dan menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI).

Upaya pencarian dan pembebasan korban sempat mengalami kendala hingga KBRI butuh waktu relatif lama menemukannya.

Sebab korban berpindah tempat kerja karena dijual perusahaan tempat pertama bekerja ke perusahaan lain hingga 3 kali hingga akhirnya bisa ditemukan setelah diamankan pihak kepolisian setempat. 

Setelah proses pengurusan administrasi di KBRI selesai, pemulangan korban sempat mengalami kendala biaya karena keluarga tidak memiliki cukup biaya yang mencapai Rp 9 juta. 

Akhirnya, keluarga korban hanya menanggung Rp 5,5 juta dan sisanya dari bantuan Haji Uma Rp 3,5 juta. 

Sementara itu, anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyatakan bahwa praktik TPPO di Aceh sudah sangat meresahkan dan telah banyak warga Aceh menjadi korban. 

Baca juga: 4 Korban TPPO asal Aceh Berhasil Keluar dari Laos atas Perlindungan KBRI & Difasilitasi Tim Haji Uma

Untuk itu, dirinya berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah bersama elemen masyarakat untuk langkah pencegahan bertambahnya korban kedepan. 

Haji Uma juga menilai dengan peningkatan jumlah korban TPPO di Aceh, diperlukan penegakan hukum maksimal dalam upaya menindak para agen ilegal yang selama ini terus membujuk dan mengirim warga Aceh ke Kamboja, Myanmar, Laos serta Filipina. 

Kerjasama Polda Aceh, BP3MI, pihak imigrasi serta pihak terkait lainnya perlu ditingkatkan lebih solid. 

"TPPO menjadi masalah serius saat ini di Aceh dan harus menjadi perhatian semua pihak. 

Kerjasama pemerintah, Polda Aceh, BP3MI Aceh, Keimigrasian serta berbagai elemen terkait lainnya menjadi hal penting dalam upaya pencegahan bertambahnya korban serta penindakan hukum terhadap para agen ilegal yang terus mengirim para warga Aceh ke luar negeri", tutup Haji Uma.

Baca juga: Pemuda Pidie Disekap di Kamboja, Korban Disetrum Listrik, Nasibnya Sama Dengan Warga Lhokseumawe

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved