Daftar 7 Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, Belum Pensiun Dini Seperti Perintah Panglima TNI

Mereka bahkan duduk di posisi-posisi strategis di pemerintahan Presiden RI Prabowo Suboanto. 

Editor: Faisal Zamzami
Wikipedia
PENSIUN DINI- Empat dari tujuh anggota TNI aktif yang duduki jabatan sipil belum mengundurkan diri atau pensiun dini sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tambahan:

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Kelautan dan Perikanan

Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur

Menhan Tegaskan Prajurit TNI Aktif Harus Pensiun jika Duduki Jabatan Sipil Tertentu

 Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan ada tiga poin yang akan menjadi fokus pada revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satunya tentang penugasan prajurit TNI aktif di lembaga atau kementerian.

Menurutnya, prajurit TNI aktif boleh ditugaskan pada 15 kementerian atau lembaga. Selain kelima belas lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mengajukan pensiun dini sebelum menduduki jabatan sipil.

“Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempatkan, dia mesti pensiun. Jadi 15 plus, dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Benedictus Adithia dan Muhammad Djamzari.

 
Saat ditanya mengenai Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya, ia mengatakan, jika masuk dalam kategori 15 plus, harus pensiun dini.

“Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau masuk dalam kategori itu ya terkena, iya pensiun dulu baru melanjutkan,” tegasnya.

Baca juga: SMKN 1 Peureulak Panen Anggur Kedua, Harapkan Dukungan Greenhouse

Baca juga: Israel Sedang Bersiap Duduki Tanah Suriah  untuk Waktu yang tak Terbatas

Baca juga: Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Bikin Grup WA "Orang-orang Senang", Jaksa Agung: Kurang Ajar

Sudah tayang di TribunMedan dan Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved