Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Bikin Grup WA "Orang-orang Senang", Jaksa Agung: Kurang Ajar

Burhanuddin menegaskan, sejak para tersangka ditahan oleh penyidik, mereka sudah tidak bisa berkomunikasi menggunakan handphone.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2028 sampai dengan 2023. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dari Sub Holding Pertamina itu memiliki grup WhatsApp bernama ‘orang-orang senang’ untuk berkomunikasi.

Grup WA itu hanya berisi orang-orang dari pihak Sub Holding Pertamina

Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Enam di antaranya merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, dan 3 lainnya dari pihak broker.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami ada tidaknya grup WhatsApp (WA) bernama “Orang-orang Senang” yang diduga digunakan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Burhanuddin menegaskan, sejak para tersangka ditahan oleh penyidik, mereka sudah tidak bisa berkomunikasi menggunakan handphone.

 “Tentang grup WA, kita lagi dalami ya. Kita dalami, karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar, saya akan tindak. Kalau ada. Kita dalami,” kata ST Burhanuddin saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, pihaknya baru mendengar keberadaan “grup orang-orang senang” itu dari pemberitaan di publik.

 “Dicari apakah ada grup itu atau tidak. Bahwa kita mendengar juga di publik, di media. Nah makanya, ini benar enggak ya? Kan gitu. Tapi kalau setelah mereka ditahan, itu bisa kami pastikan itu tidak ada,” kata Harli.

Dia menegaskan, jika setelah para tersangka ditahan masih terdapat grup untuk berkomunikasi ini, Kejaksaan Agung akan menindak tegas anggota mereka yang mengawasi tahanan.

 “Kalau memang itu ada sewaktu mereka sudah ditahan, ya, kita tegas. Sekarang kan kalian lihat, mana ada jaksa yang nakal, sampaikan. Sedangkan, jaksa saja ada yang kita pidanakan kok. Iya, itu komitmen,” tegasnya.

Baca juga: DPR RI Desak Pertamina Bagikan Pertamax Gratis Setahun pada Konsumen: Pengganti Pertamax Oplosan

 Sebelumnya, grup WA “Orang-orang Senang” sempat disinggung dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan PT Pertamina.

"Bahkan, tadi malam, Pak Simon, ketika kami mau tidur, kami mendengar satu berita yang di-share kawan kami di grup Komisi VI, menangis hati kami, Pak. Sampean tahu di grup itu apa, Pak?

Pernyataan dari Kejagung bahwa mereka menemukan grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Nauzubilah.

Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, Pak, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok, bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat kami," ujar Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P Mufti Anam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved