Berita Banda Aceh

Polresta Tangkap Pencuri Kabel Listrik

“Polisi dibantu masyarakat, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Luengbata guna pengusutan lebih lanjut.” FADILLAH

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama 

“Polisi dibantu masyarakat, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Luengbata guna pengusutan lebih lanjut.” FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial HS (35). Ia kini ditetapkan sebagai tersangka pencurian kabel jaringan listrik milik Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

Kepala DLHK3 Banda Aceh melalui Plt Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan, Neldi Jaya Putra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang sudah menindaklanjuti kasus ini. 

“Kita sudah buat laporan ke Kepolisian sejak kehilangan pertama dan sudah ditangkap. Terima kasih kepada pihak Polresta Banda Aceh yang sudah menindaklanjuti laporan kami,” ucap Neldi, Selasa (11/3/2025).

Ia mengungkapkan, total ada sekitar 1.740 meter kabel listrik yang hilang dicuri dari Januari hingga Maret 2025. Pihaknya akan mengganti kabel baru yang nonkuningan agar tak dicuri lagi. Malam ini di Jalan Tgk Imum Luengbata sekitar 400 meter dan lokasi selanjutnya secara bertahap.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irawan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit becak, parang dan kabel tembaga jaringan listrik sepanjang sekitar 50 meter. 

“Kasus ini sudah ditangani Polsek Luengbata dan masih pengembangan, kita pastikan perkara ini akan ke pengadilan,” kata Kompol Fadillah, Selasa (11/3/2025).

Diceritakan, tersangka diamankan usai Anggota Reskrim Polsek Luengbata mendapat informasi dari masyarakat Sukadamai, terkait aktivitas mencurigakan di jalan Mr Mohd Hasan.

Saat itu, tersangka sedang membongkar atau memotong kabel jaringan listrik yang tertanam di trotoar pada 7 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB. Personel langsung bergerak ke TKP dan anggota Reskrim Polsek melihat pelaku sedang menarik dan menggulung kabel listrik untuk dinaikkan ke becaknya.

“Polisi dibantu masyarakat, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Luengbata guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kompol Fadillah.

Kini Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan, serta mencari pelaku yang belum tertangkap. “Kemudian melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan JPU,” katanya.

Selain itu, sejumlah titik menjadi tempat pencurian kabel listrik yang memicu padamnya lampu jalan sebagaimana pengembangan Polresta Banda Aceh. Lokasi kabel hilang itu meliputi di Jalan Imum Luengbata mulai dari flyover hingga Pengadilan Militer dan SPBU hingga perbatasan Banda Aceh. Kemudian Jalan Ali Hasyimi, tepatnya di depan PUPR hingga jembatan Pango. 

Selanjutnya di Jalan T Panglima Nyak Makam tepatnya di depan Kantor BPKP dan depan Dinas Pendidikan Kota. Lalu di Jalan T Nyak Arief tepatnya depan Kantor Gubernur hingga Simpang Peurada (sudah tertangani) dan Simpang Mesra hingga jembatan Lamnyong.

Berikutnya di Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Bekangdam hingga Simpang Seulawah. Taman Sari sekelilingnya, Jalan Chik Ditiro dan Simpang Kodim hingga Simpang Makam Pahlawan (sebagian tertangani). Dan terakhir di Jalan Mr Mohd Hasan tepatnya Simpang Surabaya hingga Simpang Angsa.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved