Polri Tindak Tegas Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.
“Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana.
Mariana menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.
“Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tambahnya.
Baca juga: Wabup Aceh Besar Serahkan Bantuan Semen dan Ambal untuk Masjid Nurul Huda Blang Bintang
Baca juga: Bayi Baru Lahir atau Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Wajib Dibayar Zakat Fitrahnya?
Baca juga: Ahok Disebut "Bacot" dan "Pahlawan Kesiangan" di Kasus Korupsi Pertamina, Rapat DPR RI Sempat Panas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Marah Sering Diledek Kaum LGBT, Santri Bunuh Santri di Bogor, Begini Kejadiannya |
![]() |
---|
Husain Pria di Polman Tewas dalam Mobil, Alami Luka di Kepala, Korban Ditembak Pengendara Motor |
![]() |
---|
Kronologi Risman Bunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Sulbar, Ngaku Sakit Hati Ucapan korban |
![]() |
---|
Pesta Miras Oplosan di Mamuju Tewaskan 5 Orang, Belasan Lainnya Masih Dirawat, 2 Penyalur Ditangkap |
![]() |
---|
Oknum TNI Pukul Ojol sampai Hidung Patah, Keluarga Korban Tolak Damai, Panglima TNI Tindak Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.