Berita Subulussalam

Zakat Fitrah di Subulussalam Mengacu Harga Bahan Pokok, Dirupiahkan Setara Rp 50.000-Rp 56.000

"Zakat fitrah tahun ini kalau dibayar dalam bentuk uang jadi nilainya setara dengan makanan pokok setempat," ujat Marwan

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
ZAKAT FITRAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kota Subulussalam telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 hijriyah yang dikeluarkan tahun ini dalam bentuk uang setara beras seberat 3,8 kilogram per orang. 

Zakat mal/harta ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan halal yang telah mencapai nisab dan diserahkan ke Baitul Mal Kota Subulussalam.

Ketentuan Fidyah

Pembayaran fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari, mengacu pada SK Baznas No. 07 Tahun 2023.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Subulussalam dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Baca juga: Bayi Baru Lahir atau Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Wajib Dibayar Zakat Fitrahnya?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved