Berita Subulussalam
Zakat Fitrah di Subulussalam Mengacu Harga Bahan Pokok, Dirupiahkan Setara Rp 50.000-Rp 56.000
"Zakat fitrah tahun ini kalau dibayar dalam bentuk uang jadi nilainya setara dengan makanan pokok setempat," ujat Marwan
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
ZAKAT FITRAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kota Subulussalam telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 hijriyah yang dikeluarkan tahun ini dalam bentuk uang setara beras seberat 3,8 kilogram per orang.
Zakat mal/harta ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan halal yang telah mencapai nisab dan diserahkan ke Baitul Mal Kota Subulussalam.
Ketentuan Fidyah
Pembayaran fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari, mengacu pada SK Baznas No. 07 Tahun 2023.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Subulussalam dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Baca juga: Bayi Baru Lahir atau Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Wajib Dibayar Zakat Fitrahnya?
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Subulussalam
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.