Berita Banda Aceh

Terbukti Bervirus, Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Karung Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegall

"Bawang dan barang bekas ini terbukti terinfeksi virus berdasarkan uji laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Perwakilan lembaga terkait lainnya saat memusnahkan ribuan karung bawang merah dan pakaian bekas, Kamis (13/3/2025) di Kantor Bea Cukai Banda Aceh.   

"Bawang dan barang bekas ini terbukti terinfeksi virus berdasarkan uji laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh. Sehingga sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat," ujarnya.

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan karung bawang merah dan pakaian bekas, Kamis (13/3/2025) di Kantor Bea Cukai Banda Aceh.

Barang tersebut merupakan barang yang akan diselundupkan ke Aceh, namun berhasil digagalkan petugas.

Untuk diketahui, pada 12 Februari 2025 lalu, petugas Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh melakukan penindakan aksi impor ilegal.

Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas.

Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 755 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 1.7 miliar.

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina.

Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, setelah barang impor ilegal itu diamankan, lalu dilakukan pengecekan laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh.

Hasilnya, ditemukan barang tersebut terinfeksi virus.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Puluhan Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand

"Bawang dan barang bekas ini terbukti terinfeksi virus berdasarkan uji laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh. Sehingga sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi.

Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved