THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair, Segini Nominal yang Akan Diterima

Pencairan THR untuk ASN saat ini sedang diatur Pemerintah. THR ASN ditetapkan paling cepat dicairkan 3 minggu sebelum lebaran.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
THR - THR pensiunan PNS 2025 dikabarkan cair paling telat 10 hari sebelum Idul Fitri 2025 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah tengah mengatur mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan PNS.

Sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, THR akan mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.  

Selain ASN yang masih aktif, pemerintah juga menegaskan bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan THR secara bersamaan. 

Disamping itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS memperoleh kenaikan penghasilan sebesar 12 persen. Maka dari itu, besaran THR 2025 pensiunan PNS akan menyesuaikan gaji pokok pensiunan PNS.

Kebijakan nasional ini diketahui akan menyisir sekitar 9,4 juta jiwa ASN tanah air, yang meliputi seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, para hakim, serta pensiunan. 

Selain itu, dalam progresnya, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Adapun bagi pensiunan, pembayaran dilakukan sebesar uang pensiun bulanan.

Estimasi penyaluran THR sendiri, Kata Presiden, akan dibagikan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Peluang Jadi Pegawai BUMN, Ini 22 Daftar Lowongan Kerja yang Masih Tersedia, Segera Daftar RBB 2025!

Lantas, THR pensiunan 2025 kapan cair?

Estimasi THR Pensiunan 2025

Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pencairan THR. Kendati begitu, saat ini Pemerintah belum menerbitkan PP terkait hal tersebut.

Salah satunya dapat mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved