Ramadhan 2025

Waktu Zakat Fitrah Mulai Bisa Dibayar, UAS Sebut Ada Waktu yang Paling Afdhal, Simak Penjelasannya

Ustadz Abdul Somad menyebut, ada banyak orang yang belum mengetahui mengenai pembagian waktu membayar zakat fitrah. Adapun waktu bayar zakat fitrah,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
USTAD ABDUL SOMAD - Kolase foto Ustad Abdul Somad atau UAS dan ilustrasi beras. Berikut penjelasan UAS soal kapan mulai membayar zakat fitrah serta siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah. (KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM) 

Ia menambahkan, jika ada yang membayar mulai dari awal maka zakat firahnya sah.

Biasanya, satu malam menjelang Hari Raya panitia zakat sudah tutup, karena harus membagikan zakat fitrah tersebut kepada penerimanya.

“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.

“Ikut saja kepanitiaan di masjid,” pungkas UAS.

Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?

Mengenai siapa saja orang yang wajib membayar zakat fitrah, juga dapat diketahui dari waktu wajib membayar zakat fitrah.

Ustad Abdul Somad menjelaskan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib yang dijelaskan sebelumnya.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang uas dikutip dari video penjelasannya yang diunggah oleh YouTube belajar mengaji.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.

Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri? Begini Ketentuan Syariatnya

UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.

Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved